Sponsored Content
Overstay dan Lakukan Penipuan, Imigrasi Denpasar Amankan Dua Warga Afrika
Overstay dan Lakukan Penipuan, Imigrasi Denpasar Amankan Dua Warga Afrika
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan dua warga Afrika. Adalah AJK (27) berkebangsaan Pantai Gading dan JS (31) asal Ghana diamankan lantaran tidak memiliki izin tinggal keimigrasian (overstay). Pula dua sekawan ini melakukan penipuan selama berada di Indonesia, dengan korbannya orang asing yang ada di luar Indonesia.
Keduanya diamankan berdasarkan adanya laporan masyarakat. Dari laporan itu tim Inteldakim Imigrasi Kelas I TPI Denpasar langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengawasan, dan kedua orang tersebut pun berhasil diamankan di dua tempat berbeda, Selasa, 6 Desember 2022.
AJK diamankan di sebuah kos di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan, sedangkan JS diamankan di sebuah resident, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Sebelum masuk Bali, Oktober 2022, keduanya sempat berpindah tempat tinggal, yaitu di Jakarta dan Solo, Jawa Tengah.
"Kedua orang asing ini masuk ke Indonesia menggunakan Visa Bebas Kunjungan (VBK), dan mereka tidak lagi memiliki izin tinggal sejak tahun 2019. AJK telah overstay selama 1358 hari, dan JS overstay 1183 hari," ungkap Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Doni Alfisyahrin pada jumpa pers di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kamis, 8 Desember 2022.
Doni menjelaskan, selama berada di Indonesia kedua warga Afrika ini melakukan kegiatan membeli barang berupa pakaian dan sepatu, yang nantinya dikirim ke Negara asalnya. Pula diungkapkan, demi memenuhi kebutuhan hidup selama di Indonesia, AJK dan JS melakukan penipuan terhadap sesama orang asing. Mereka melakukan penipuan dengan modus menjual barang senilai Rp 1 juta hingga Rp 5 juta menggunakan media sosial Facebook.
"Keduanya telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka dikenai sanksi administratif keimigrasia, yaitu pendeportasian dan penangkalan," tegas Doni.
Doni pun menghimbau kepada masyarakat agar aktif melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA. Juga pihaknya mengapreasiasi kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
"Saya mengapreasiasi kinerja Imigrasi Denpasar, dimana Inteldakim selalu aktif melakukan pengawasan, pemantauan terhadap aktifitas keberadaan Warga Negara Asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi mengatakan, setelah diamankan selanjutnya AJK dan JS akan diserahkan ke pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim)
"Setelah ini kami akan menempatkan keduanya di Rudenim Denpasar. Proses pemeriksaan terhadap keduanya sudah selesai. Kapan akan dideportasi, ini nanti kewenangannya ada di petugas Rudemin Denpasar," jelasnya didampingi Kasi Inteldakim, Yudhistira Yudha Permana. (*)