Berita Bali

Dalam Sebulan 8 Pelaku Kasus Ganja Dicokok BNNP Bali, Ada Mahasiswa Hingga Ojek Online

Setelah diselidiki rupanya 8 tersangka, yang kini dibekuk jajaran BNNP Bali, beroperasi untuk peredaran narkotika jenis ganja jaringan Medan – Bali.

ian
Press rilis kasus narkotika oleh BNNP Bali, pada Rabu 7 Desember 2022. 

Saat di TKP, petugas menyita barang bukti 5 bungkus paket berisi tanaman kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat total keseluruhan yaitu 667,72 gram netto.

Press rilis kasus narkotika oleh BNNP Bali, pada Rabu 7 Desember 2022
Press rilis kasus narkotika oleh BNNP Bali, pada Rabu 7 Desember 2022 (ian)

Selain itu, pada MS diamankan juga barang bukti berupa ganja dengan berat 1,12 gram netto.

Selanjutnya pelaku beserta BB dibawa ke kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari pengembangan kasus IA dan MS, Tim Pemberantasan BNNP Bali mengamankan seorang laki –laki berinisial CP yang berporfesi sebagai gamer freelance, diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di kamar kos Jalan Satelit, Denpasar.

Dan mengamankan 4 bungkus paket berisi tanaman kering, jenis ganja dengan berat total keseluruhan yaitu 1.306,22 gram Netto,” paparnya.

Menindaklanjuti pengembangan hasil interogasi, terhadap salah satu tersangka atas nama CP bahwa yang bersangkutan telah menjual narkotika jenis ganja miliknya kepada LV (28) mahasiswa berasal dari Jakarta.

Kemudian petugas BNNP Bali melakukan penangkapan, terhadap seorang laki-laki yang diketahui bernama LV di Kamar Kos yang beralamat di Jalan Pulau Bawean.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kamar kos tempat tinggal tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ganja.

“Peran LV sebagai pengguna,” ujarnya.

Press rilis kasus narkotika oleh BNNP Bali, pada Rabu 7 Desember 2022.
Press rilis kasus narkotika oleh BNNP Bali, pada Rabu 7 Desember 2022. (ian)

Para tersangka sesuai perannya dapat dijerat pasal Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman Hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Ancaman Hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.

Kemudian, Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman Hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama seumur hidup serta Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Ancaman Hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.

Sementara itu, Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Dr. R Nurhadi Yuwono SIK, Msi CHRMP dalam press rilis di Kantor BNNP Bali, pada Rabu 7 Desember 2022.

Brigjen Nurhadi mengatakan, BNNP Bali menaruh perhatian khusus terhadap perushaaan ekspedisi untuk waspada terhadap paket-paket kiriman yang berpotensi terjadi penyelundupan narkoba.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved