Berita Bali
Pengunjung ke Bali Justru Meningkat, BTB dan IHGMA Sebut Tak Terpengaruh KUHP
Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana menegaskan UU KUHP tidak mempengaruhi jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
“Jadi penegasannya adalah memberikan keamanan menjaga data kerahasiaan wisatawan yang menginap, kemudian memastikan tidak ada yang mengonfirmasi menanyakan terkait status perkawinan dan meyakinkan UU KUHP yang baru ini lebih memiliki keamanan untuk wisatawan karena jika terjadi ini berdasarkan delik aduan absolut,” jelasnya.
Pada intinya, Yoga menekankan, hasil meeting zoom-nya dengan Kemenparekraf adalah memberitahu wisatawan agar tak terlalu khawatir. Kemudian juga menjamin privacy daripada wisatawan yang tinggal di Bali. Dan ketika di hotel, tidak akan menanyakan atau mengonfirmasi status perkawinan terkait dengan pemberitaan cukup viral.
“Ini kita memperkuat atau menyamakan kembali persepsi dan meng-update strategi-strategi yang kita lakukan di Bali sehingga semua memiliki pandangan yang sama untuk sikapi pemberitaan UU KUHP,” sambungnya.
Kini stakeholder pariwisata di Bali memiliki empat sumber rilis yang kuat terkait perkembangan pengertian UU KUHP yang diterima oleh warga negara asing di negaranya. Empat rilis tersebut berasal dari Kemenhumkam, Kemenparekraf, Pemerintah Provinsi Bali dan stakeholder.
“Jadi stakeholder membahasakan dengan pola yang sederhana terkait hal-hal inti yang dikhawatirkan oleh wisatawan. Jadi empat sumber rilis ini sangat efektif untuk bisa memberikan pencerahan, kemudian menenangkan dan memberikan pengetahuan lebih akurat dan aktual terkait UU KUHP,” katanya.
Libur Nataru Terisi 90 Persen Lebih
KETERISIAN kamar hotel di Bali jelang lLibur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 hampir di atas 90 persen. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Indonesia Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Bali Yoga Iswara, Senin (12/12).
“Untuk di Bali, Desember ini masa ramainya sekarang ini jumlah booking kamar untuk periode Natal dan Tahun Baru tinggi, hampir di atas 90 persen. Kalau saat ini secara umum di 70-80 persen, tapi di periode Natal dan Tahun Baru sudah di atas 90 persen,” ungkapnya.
Lamanya mereka atau para wisatawan asing ini menginap rata-rata pada libur Nataru biasanya 5-7 malam. Sementara mengenai travel warning yang dikeluarkan oleh pemerintah Australia pada warganya seusai UU KUHP disahkan di Indonesia, Yoga mengatakan, ini bukan pertamakalinya pemerintah Australia mengeluarkan travel warning untuk warganya.
“Pemerintah Australia ini bukan yang pertamakali. Jadi memang mereka sangat preventif sekali. Tetapi yang paling penting bagaimana kita di Bali merespon segala informasi yang ada yang faktual sehingga perbedaan presepsi itu sangat kecil,” imbuhnya.
Sejak UU KUHP disahkan pada 6 Desember 2022, Yoga tak menampik banyak pertanyaan dari wisman, baik yang sudah stay atau yang akan datang ke Bali. Kemudian pihaknya dan pemerintah segera merapatkan barisan menyamakan presepsi dan mendapatkan rilis-rilis dari otoriter terkait ini dan menurutnya benar-benar meredakan.
“Kalau kemarin kita sempat buat survei dan dari hasilnya tidak ada pengaruhnya. Survei di internal IHGMA dengan responden GM seluruh hotel di Bali hasilnya sangat tidak ada pengaruhnya dan tidak ada yang cancel. Menanyain iya, tapi setelah diberikan klarifikasi mereka menerima,” paparnya.
Jika sosialisasi yang masif, baik dari travel agent, dari hotel, kemudian dari konsulat, hingga kementerian sudah dilakukan, Yoga menilai tidak akan ada pengaruhnya pada kunjungan wisman ke Bali karena UU KUHP. Karena, kata Yoga, aturannya tidak berubah secara prinsip. Malah ada pasal yang mengatur secara khusus delik aduan absolut itu.
“Jadi tak memberikan pengaruh pada target kunjungan wisatawan di Bali. Tetapi jika tidak terjadi sosialisasi, pastinya akan banyak terjadi missleading dan pemberitaan yang merugikan,” katanya.
Di Bali memang jika sedikit ada kasus dapat menjadi besar. Jadi harus benar-benar memahami dan mengantisipasi hal-hal sekecil apa pun.
“Jadi kalau seandainya kedepannya hal ini ada lagi sebelum disahkan atau diketok palu itu memang benar-benar harus dikemas dan disosialisasikan dengan clear dan meminmalkan risiko-risiko yang terjadi, seperti pemberitaan yang viral dan missleading yang membuat dampak yang buruk bagi kita,” katanya. (*)
Berita lainnya di Pariwisata Bali