Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J? Tes Kebohongan Tunjukkan Istri Ferdy Sambo Berbohong

Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J? Tes Kebohongan Tunjukkan Istri Ferdy Sambo Berbohong

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022. Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

"Anda tahu hasilnya?" tanya JPU. "Tidak," jawab Putri.

"Tidak tahu juga? Tidak ada yang ngasih tahu anda?" tanya JPU.

"Tidak," jawab Putri.

Menurut JPU, jawaban Putri tersebut pun terindikasi bohong tidak berselingkuh dengan Brigadir J berdasarkan alat poligraf. Namun, Putri mengaku tidak mengetahui hasil poligrafnya tersebut.

"Di sini indikasi berbohong, bagaimana dengan itu?" tanya JPU.

"Saya tidak tahu itu," jawab Putri.

"Anda tidak tahu sama sekali?" tanya JPU.

"Tidak," jawab Putri.

Ketika bersaksi di persidangan Putri Candrawathi menegaskan jika Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan kekerasan seksual hingga menganiaya dengan cara membanting Putri sebanyak tiga kali.

Awalnya, hakim ketua, Wahyu Iman Santoso bertanya kepada Putri mengenai seorang anggota kepolisian yang mendapat kehormatan saat dimakamkan.

Namun, Putri mengaku tidak mengetahui secara persis syarat-syarat anggota polisi yang tewas dan dimakamkan secara kedinasan.

"Tahu enggak syarat-syaratnya apa supaya mereka dapat kehormatan pada saat pemakaman?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu persis," jawab Putri.

"Saudara tidak tahu persis, saya sampaikan, untuk mendapatkan seperti itu berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan karirnya, faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian," ungkap hakim.

Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Kompas.com/Kristianto Purnomo)
"Kalau seandainya dia, seperti yang saudara sampaikan melakukan pelecehan seksual Kepada saudara tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu," sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved