Berita Denpasar

Dua Pengurus LPD Desa Adat Serangan Denpasar Terbukti Korupsi, Divonis Hukuman Berbeda

Ni Wayan Sunita Yanti (26) yang bekerja pada bagian tata usaha LPD Serangan diganjar pidana penjara selama empat tahun.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Pixabay
ilustrasi korupsi - Dua Pengurus LPD Desa Adat Serangan Denpasar Terbukti Korupsi, Divonis Hukuman Berbeda 

"Saya menerima," ucap Sunita sembari mengusap air matanya. Di pihak lain, JPU menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, Jendra dan Sunita ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Denpasar menemukan bukti permulaan yang cukup. Ini berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan ekspos perkara.

Adapun modus operandinya bahwa Jendra dan Sunita mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan.

Pula, keduanya tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas LPD Desa Adat.

Justru Jendra dan Sunita membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak riil.

Dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan.

Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut keduanya membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas.

Dari perbuatan tersebut memperkaya menguntungkan diri pribadi keduanya maupun orang lain. (can)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved