Kabar Artis

Sakit Punggung Nikita Mirzani Berpotensi Sebabkan Cacat dan Kelumpuhan, Nyai Mohon Penangguhan

Nikita Mirzani yang mendekam di Rutan Serang Banten terkait perkaranya dengan Dito Mahendra memohon penangguhan.

Youtube Intens Investigasi/Tangkapan Layar
Sakit Punggung Nikita Mirzani Berpotensi Sebabkan Cacat dan Kelumpuhan, Nyai Mohon Penangguhan. 

Jadi apabila terdakwa mengeluh sakit, majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk berobat.

Apabila terdakwa ingin berobat di mana pun terdakwa inginkan sesuai rujukan dari dokter, majelis hakim akan memberikan izin tersebut.

"Cuma supaya proses persidangan ini berjalan hingga selesai putusan, majelis hakim masih belum bisa mengabulkan permohonan saudara," ungkapnya.

Sehingga majelis hakim menekankan bahwa apabila terdakwa ingin berobat pihaknya mempersilahkan itu demi proses persidangan lancar.

Namun untuk penangguhan ataupun pemindahan tahanan, diakui majelis hakim bahwa pihaknya masih mempertimbangkan dan belum bisa mengabulkan.

Baca juga: Pacar Nikita Mirzani Antonio Dedola Kecewa pada Hukum di Indonesia: Dia Bukan Kriminal

"Tetap ini kami pertimbangkan, yang namanya nasib kita kan tidak tahu. Yang pasti hak-hak terdakwa kita penuhi," tukasnya.

Nikita Mirzani Bakal Rayakan Tahun Baru Tanpa Kehadiran Buah Hati

Dilansir Tribunnews.com Selasa (20/12/2022), Nikita Mirzani memang akan rayakan baru di balik jeruji besi.

3 kali mangkir dari panggilan persidangan, Nikita Mirzanj marah besar.

Ia bahkan tak habis pikir mengapa Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang.

Sebanyak tiga kali Dito Mahendra mangkir lantaran tengah dirawat di rumah sakit karena DBD.

Sehingga menurutnya proses sidang berjalan lamban dan Nikita masih harus menjalani masa tahanan.

Baca juga: Fitri Salhuteru Bongkar Kondisi Nikita Mirzani di BUI: Nyai Singgung Biaya Sekolah Anak

Saat ditanya apakah Nikita Mirzani akan melewatkan malam pergantian tahun di penjara.

Nyai biasa disapa itu memiliki jawabannya sendiri.

“Seperti yang lain ya (merayakan tahun baru),” kata Nikita di Pengadilan Negeri Serang, Senin (19/12/2022).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved