Rumah Negara untuk Jokowi
Sri Mulyani Pastikan Anggaran Rumah Negara untuk Jokowi Sesuai Aturan: Jadi Tidak ada Kontroversi
Sri Mulyani memastikan jika anggaran pembangunan rumah negara untuk Jokowi di Colomadu sudah sesuai aturan
Sri Mulyani Pastikan Anggaran Rumah Negara untuk Jokowi Sesuai Aturan: Jadi Tidak ada Kontroversi
TRIBUN-BALI.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan jika anggaran pembangunan rumah negara untuk Jokowi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah sudah sesuai dengan peraturan yang berlalu.
Adapun Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan hadiah dari negara berupa rumah usai masa jabatannya sebagai Presiden berakhir di tahun 2024 mendatang.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengungkapkan jika anggaran tersebut tidak ada kontroversi karena sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya tidak ingat (jumlah anggarannya), tapi itu sesuai peraturan, sudah ada standar, jadi tidak ada yang kontroversi," kata Sri Mulyani, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin 19 Desember 2022 dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com.
Selanjutnya, Sri Mulyani mengatakan jika sejak dari terdahulu telah ada anggaran untuk pembangunan rumah bagi pensiunan Presiden dan Wakil Presiden.
Anggaran tersebut itu disebutkan Sri Mulyani berada di dalam bendahara umum negara.
"Anggaran itu di dalam bendahara umum negara, artinya sudah terbiasa dengan para presiden dan wakil presiden," kata Sri Mulyani.
Memang, dikatakan Sri Mulyani, ada hal yang berbeda dalam pemberian rumah untuk presiden kali ini.
Baca juga: Pemerintah Disebut Beli 8 Ribu Meter Persegi Tanah bagi Rumah Negara untuk Jokowi dari Rosalia Indah
Biasanya pembangunan rumah untuk Presiden RI dilakukan di Jakarta, tetapi Presiden Jokowi memilih rumah hadiah dari negara di Colomadu.

"Jadi, nanti komparasinya dari sisi, nilainya juga mungkin tidak akan ada perbedaan. Kalau sudah ditetapkan lokasinya beliau, (anggaran) diestimasi sesuai proses dalam peraturan," tandas dia.
Landasan Hukum Rumah Negara untuk Jokowi
Sebelumnya, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menjelaskan dasar hukum pengadaan rumah untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden.
Hal tersebut terkait dengan hadiah rumah dari negara kepada Jokowi Colomadu, Karanganyar.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden. Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode," ujar Bey kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).