Hari Disabilitas Internasional

Hari Disabilitas Internasional, Kemensos Tekankan Perusahaan Wajib Pekerjakan Disabilitas

Hari Disabilitas Internasional, Kemensos Tekankan Perusahaan Wajib Pekerjakan Disabilitas

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ Ni luh Putu Wahyuni Sari
Kementerian Sosial menggelar acara Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada 3 Desember yang dikemas bersamaan dengan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional 2022 pada, Selasa 20 Desember 2022 di Darma Alaya, Denpasar. 

TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Kementerian Sosial menggelar acara Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada 3 Desember yang dikemas bersamaan dengan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional 2022 pada, Selasa 20 Desember 2022 di Darma Alaya, Denpasar. 

Kepala Sentra Terpadu Kartini Temanggung, Rachmat Koesnadi yang membuka acara ini mengatakan, kegiatan acara ini sesuai dengan temanya ingin memberikan rasa kebersamaan, tolong menolong dan sebagainya kita ingin memberikan kepedulian yang besar terutama para pemeluk kesejahteraan sosial.

“Dan Bali dipilih karena merupakan daerah yang memperhatikan para penyandang disabilitas. Di Denpasar kalau dilihat banyak dukungan untuk para penyandang disabilitas dan mengkolaborasikan beberapa unsur seperti perusahaan maupun juga lembaga organisasi sosial untuk membantu bersama-sama menangani para pemeluk pelayanan kesejahteraan sosial,” jelasnya. 

Ia pun juga menekankan sesuai dengan Undang-Undang Disabilitas minimal perusahaan swasta menampung 1 persen dan Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pusat harus menampung 2 persen para penyandang disabilitas untuk bekerja. Ia mengatakan hal tersebut sudah diterapkan di Kemensos dan sejauh yang ia perhatikan, di Instansi Provinsi, Kabupaten/Kota sebagian besar sudah diterapkan. 

Bali dipilih karena merupakan daerah yang memperhatikan para penyandang disabilitas.
Bali dipilih karena merupakan daerah yang memperhatikan para penyandang disabilitas.


“Dengan UUD terkait disabilitas kita harus memberikan perlindungan, penghormatan dan pemberian hak para penyandang disabilitas. Saya yakin salah satunya di kota Denpasar fasilitas untuk penyandang disabilitas pada jalanan sudah diterapkan, untuk di gedung-gedung sudah menunjang termasuk toilet,” imbuhnya. 

Sejauh ini belum ada sanksi yang akan diberlakukan bagi perusahaan swasta atau instansi pemerintahan yang belum memperkerjakan penyandang disabilitas.

“Nantinya akan dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada mereka agar menampung dan merekrut untuk penyandang disabilitas agar bisa bekerja disitu,” tutupnya. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved