Berita Bali
Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan! Kerugian Negara Capai Setengah Miliar Lebih!
Pada hari ini, Bea Cukai Denpasar memusnahkan barang hasil penindakan di bidang cukai dengan rincian 3.035.500 ml minuman mengandung etil alkohol dll.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Atau setengah miliar lebih.
Kegiatan pemusnahan yang dilakukan saat ini merupakan bentuk transparansi, pelaksanaan tugas Bea Cukai Denpasar.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud penegakan hukum bidang cukai atas pelanggaran terhadap UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007.
Pemusnahan atas BMN ini dilakukan dengan cara dirusak, dipecah, dituang dan direndam dengan cairan dengan tujuan merusak dan/atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang.
Sebagai wujud komitmen ramah lingkungan serta dukungan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), terhadap hasil pemusnahan botol berupa beling (pecahan kaca) akan diolah kembali menjadi bahan kerajinan terazo.

Adapun pecahan kaca tersebut akan diserahkan kepada masyarakat komunitas peduli lingkungan binaan PT Langgeng Kreasi Jayaprima (Diageo Indonesia) dan Yayasan Kopernik Bali.
Hasil dari kerajinan tersebut, diantaranya berupa meja, pajangan, plakat, dan suvenir yang bermanfaat secara ekonomi bagi masyarakat pengrajin.
Barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut, selain dari hasil penindakan internal juga diantaranya dihasilkan dari sinergi penegakan hukum yang dilakukan oleh Bea Cukai Denpasar dengan sembilan Pemerintah Kabupaten/Kota di pulau Bali sepanjang tahun 2022.
Rangkaian sinergi dan kegiatan bersama, yang dilakukan dalam pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal baik adalah melalui sosialisasi langsung ke masyarakat maupun operasi bersama.
Melalui operasi bersama tersebut, Bea Cukai Denpasar telah berhasil melakukan penindakan atas berbagai Barang Kena Cukai ilegal di pulau Bali.
Kegiatan sinergi tersebut merupakan amanat yang harus dijalankan, karena sebagian dari penerimaan cukai dialokasikan kepada Pemerintah Daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
DBH CHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022, telah mengalokasikan DBH CHT Tahun Anggaran 2022 untuk Provinsi Bali dengan nilai total Rp 5.905.197.000,00 (lima miliar sembilan ratus lima juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
Penggunaan DBH CHT oleh pemerintah daerah, telah diatur dengan ketentuan 50 persen untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, 40% untuk Bidang Kesehatan, dan 10% dialokasikan untuk bidang penegakan hukum di bidang cukai.
Bea Cukai Denpasar senantiasa berkomitmen untuk memberantas barang kena cukai ilegal.
Tentunya hal ini memerlukan dukungan berupa sinergi dari berbagai pihak terkait.
Sehingga diharapkan kerjasama yang telah dibangun antara Bea Cukai Denpasar, aparat penegak hukum, instansi pemerintahan terkait, pemerintah daerah serta masyarakat dapat terus berjalan dalam harmoni dan semangat yang sama. (*)