Liga 1

Eks Direktur Utama PT LIB Bebas dari Tahanan Kasus Tragedi Kanjuruhan, Jaksa: Berkas Tak Lengkap

Akhmad Hadian Lukita resmi dibebaskan dari penahanan Polda Jawa Timur usai resmi menjadi tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan

KOMPAS.com/SUCI RAHAYU
Mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita. Eks Direktur Utama PT LIB Bebas dari Tahanan Kasus Tragedi Kanjuruhan, Jaksa: Berkas Tak Lengkap 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Mantan Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita resmi dibebaskan dari penahanan Polda Jawa Timur usai resmi menjadi tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan.

Akhmad Hadian Lukita dibebaskan oleh pihak kepolisian karena berkas yang dilimpahkan tak kunjung lengkap sehingga proses penyidangan ke tahap kedua tidak bisa dilakukan.

Namun hal ini tidak sertamerta akan membebaskan Akhmad Hadian Lukita mengingat pihak penyidik masih bisa melengkapi berkas agar kasus bisa dilanjutkan.

Baca juga: Gantikan Akhmad Hadian Lukita, Ferry Paulus Resmi Terpilih Jadi Dirut PT LIB

Seperti diketahui, Mantan Direktur Utama PT LIB terbut merupakan salah satu dari 6 tersangka kasus tragedi Kanjuruhan yang merenggut 133 nyawa.

5 tersangka lain yakni Abdul Harris, Suko Sutrisno, Wahyu Setyo, Has Darmawan dan Bambang Sidik Achmadi berkasnya telah dinyatakan lengkap (P-21).

Sedangkan berkas milik Akhmad Hadian Lukita tak kunjung dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-19) dan masa penahanan Akhmad Hadian Lukita di Polda Jatim telah habis.

Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan untuk berkas Akhmad Hadian Lukita belum dinyatakan lengkap (P-19).

Artinya tersangka belum bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani tahap kedua atau tahap penuntutan.

Baca juga: PT LIB Batal Gelar Lanjutan Liga 1 Indonesia pada 2 Desember 2022, 2 Stadion Ini Jadi Alasannya

"Terhadap berkas perkara dengan tersangka AHL dari PT LIB, Jaksa Penuntut Umum mengembalikan kepada penyidik,”

“Dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," kata Fathur Rihman dilansir dari Surya Malang.

Meski dibebaskan, Akhmad Hadian Lukita tidak bisa serta merta melenggang dari perkara hukum yang tengah dijalani.

Pihak penyidik masih bisa melengkapi kekurangan berkas yang berstatus P-19.

"Bila ada fakta-fakta baru yang memang bisa dipertanggungjawabkan, penyelidikan dan penyidikan tetap terbuka," kata Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle.

"Jadi bukan berhenti case ini. Hanya saja, kami saat ini berpendapat kami kembalikan karena unsur tidak terpenuhi, sehingga tidak layak ditingkatkan ke penuntutan," tambahnya.

Baca juga: Soal Kapan Kompetisi Liga 1 2022/2023 Bakal Bergulir, PT LIB dan Menpora Bakal Temui Kapolri

Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Untuk Dirut PT LIB, dari proses penyidikan yang sudah dilakukan oleh tim penyidik Polda Jatim kan sudah berkomunikasi dengan dari JPU," ujarnya kepada wartawan pada Kamis (22/12/2022).

"JPU juga kan kan memiliki kewenangan sesuai dengan asas diverifikasi (cek) kewenangan itu bahwa diverifikasi fungsional itu dari JPU sudah melakukan penelitian dari hasil penelitian, JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan."

"Makanya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan hasil penelitian dari JPU," tambahnya.

Kelima tersangka yang sudah lengkap berkasnya akan disangkakan dengan pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban luka dan korban jiwa.

"Jadi tiga anggota kami persangkakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP sedangkan dari Panpel dikenakan pasal 103 UU No 11 tahun 2022 junto pasal 359 dan 360 KUHP," ujar Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Achmad Taufiqurrahman.

Untuk selanjutnya Polda Jatim akan berkoordinasi lagi dengan jaksa dari Kejati Jatim untuk dilakukan penahanan.

Ia meluruskan bahwa Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari tahanan, tetapi tetap terus menjalani proses penyidikan.

Hal tersebut diketahui dari tidak terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh polisi kepadanya.

"Tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanannya sudah habis," tegasnya.

Achmad Taufiqurrahman melanjutkan bahwa bersamaan dengan berakhirnya masa penahanan status tersangka kepada Akhmad Hadian Lukita ikut dicabut sementara.

Namun pria yang lekat dengan kacamatanya tersebut akan tetap diperiksa kembali dengan status saksi.

Statusnya akan kembali menjadi tersangka saat Polda Jatim berhasil melengkapi syarat materiil yang diminta oleh Kejati Jawa Timur.

"Lihat perkembangan. Nanti jika kami kami menemukan syarat materiil akan kami panggil lagi untuk melakukan penyelidikan kembali," pungkasnya. (*)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di bolasport.com dengan judul Eks Dirut PT LIB Dibebaskan dari Penjara Karena Penyidik Belum Lengkapi Berkas

Sumber: BolaSport.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved