KPK Geledah Kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, Ini yang Ditemukan

KPK Geledah Kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, Ini yang Ditemukan

KOMPAS.COM/ANDI HARTIK
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa bersama Suciwati, istri Munir dalam peletakan batu pertama pembangunan Museum HAM Munir di Kota Batu, Jawa Timur, Minggu (8/12/2019). 


TRIBUN-BALI.COM - Dalam konteks melakukan penegakan hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak, Rabu (12/12/2022).

Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dana hibah dengan tersangka wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Saat menggeledah lantai 2 gedung kantor Gubernur Jatim, tim KPK tampak keluar masuk ruangan.

Tak hanya itu, tim KPK juga turut menggeledah ruangan Sekda Provinsi Jatim Adhy Karyono.

Baca juga: Uji Klinis Tahap I Vaksin Merah Putih Buatan Unair Segera Dimulai, Khofifah Harap Bisa Jadi Booster

Adapun hingga pukul 18.00 WIB, penggeledahan masih berlangsung.

Berikut Fakta-fakta KPK menggeledah kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak.

Digeledah 9 Jam

Diketahui proses penggeledahan atau pemeriksaan di Gedung Pemprov Jatim ini telah berlangsung sejak Rabu siang tepatnya pukul 11.00 WIB.

Adapun tim dari KPK terlihat selesai melakukan penggledahan sampai dengan pukul 19.35 WIB.

Baca juga: Hasil Survey Capres 2024 Poltracking: Anies Unggul di 3 Provinsi, Ganjar Kuat di Jateng & Jatim

Tim menggeledah ruang Khofifah, Emil Dardak dan Adhy Karyono.

Dari penggledahan yang berlangsung selama kurang lebih 9 jam ini, tim KPK mengamankan sejumlah dokumen.

3 Koper Disita

Dari penggeledahan ini, tim KPK terlihat keluar dari Kantor Gubernur Jatim itu dengan membawa tiga koper barang.

Dua koper di antaranya berukuran besar dan satu koper berukuran kecil.

Adapun koper-koper ini digunakan untuk mengangkut sejumlah barang yang tak lain adalah dokumen-dokumen penting.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved