Berita Bali
Edarkan Narkoba, Dua Karyawan Hotel di Bali Ini Divonis 6,5 Tahun Penjara
Kasus narkoba di Bali, Ichas Dwi Krisna (20) dan Yohan Maical Frederik Posumah (19) divonis penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Ichas Dwi Krisna (20) dan Yohan Maical Frederik Posumah (19) divonis penjara selama enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun).
Kedua terdakwa yang merupakan karyawan hotel di Bali ini dijatuhi hukuman karena terlibat mengedarkan narkoba golongan I jenis sabu, ganja dan ekstasi.
Amar putusan terhadap kedua terdakwa telah dibacakan majelis hakim pimpinan Yogi Rachmawan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Kedua terdakwa diputus pidana penjara enam tahun dan enam bulan, denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara," jelas Aprianus Kabubu Pajanji selaku penasihat hukum terdakwa Ichas, Jumat 23 Desember 2022.
Baca juga: Jadi Kepala BNNP Bali, Brigjen Nurhadi Ingin Bangun Bali Bersih Narkoba, Antisipasi Pesta Tahun Baru
Vonis majelis hakim turun enam bulan dari tuntutan pidana yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ichas dan Yohan dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
"Kedua terdakwa menerima vonis majelis hakim. Jaksa juga menerima," ungkap Apris.
Oleh majelis hakim, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan pertama JPU.
Sementara itu diungkap dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa diringkus petugas kepolisian di Jalan Buyan Barat, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, Rabu 3 Agustus 2022, pukul 16.50 Wita.
Ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, bahwa kedua terdakwa kerap mengedarkan narkoba.
Berdasarkan informasi itulah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dan kedua terdakwa pun berhasil diamankan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 56 paket sabu siap edar dengan berat 23,60 gram netto, 1 paket plastik klip ganja seberat 0,39 gram netto, dan 1 plastik klip berisi 2 butir tabet ekstasi seberat 0,50 gram netto.
Selain itu, ditemukan juga dari kedua terdakwa, 1 buah timbangan elektrik, 1 kertas paper, dan 1 bendel plastik klip kosong.
Kemudian dilakukan interogasi, para terdakwa menerangkan mendapatkan sabu, ganja dan ekstasi itu dari seseorang yang bernama Bos (buron).
Caranya dengan mengambil tempelan, lalu rencananya paket narkoba itu akan ditempel kembali sesuai perintah Bos.(*).
Kumpulan Artikel Bali