Tahun Baru 2023

Pesta Kembang Api di Gianyar Wajib Berizin Kepolisian, Kasat Intel: Tak Berizin Ditindak

Pesta Kembang Api di Gianyar Wajib Berizin Kepolisian, Kasat Intel: Tak Berizin Ditindak

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Fenty Lilian Ariani
KOMPAS.com/M ZAENUDDIN
Ilustrasi - Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru, Wali Kota Denpasar Tunggu Regulasi 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Setiap pihak yang akan menggelar pesta kembang api dalam menyambut tahun baru 2023, wajib mengantongi izin di Polres Gianyar. Jika ditemukan pesta kembang api yang tak berizin akan ditindak tegas. Sejauh ini, belum banyak pihak yang mengajukan izin tersebut. Bahkan dari pihak hotel yang biasanya menggelar pesta kembang api, belum ada yang mengajukan izin.

Kasat Intel Polres Gianyar, AKP Bagus Nagara Baranacita, Jumat 23 Desember 2022 membenarkan bahwa setiap pesta kembang api serangkaian acara penghujung tahun, wajib mengantongi izin. Saat ini, kata dia, baru satu pihak yang mengurus izin untuk menggelar pesta kembang api pada malam pergantian tahun. Itupun adalah acara yang akan digelar di Alun-alun Gianyar oleh Pemkab Gianyar

Sementara akomodasi hotel, restoran dan sebagainya, sampai saat ini masih nihil. "Hotel-hotel masih belum ada yang mengajukan izin pesta kembang api,” ujarnya.

Dia pun menegaskan izin tersebut  wajib. Karena itu, jika pihaknya menemukan adanya hotel atau sejenisnya yang kedapatan menggelar pesta kembang api, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk membubarkan acara tersebut. “Sanksinya dari kepolisian adalah pemberhentian kegiatan, dan pembubaran kegiatan. Sebab untuk penggunaan kembang api harus mendapatkan izin,” tandasnya.

AKP Baranacita menegaskan, izin hanya dikeluarkan untuk kembang api. Sementara petasan, pihaknya tetap melarang. Jika ditemukan ada pihak yang membunyikan petasam di malam pergantian tahun, maka akan ditindak tegas. 

“Petasan dan kembang api itu berbeda. Petasan hanya meledak di darat, tidak disertai dengan warna, dan biasanya hanya dibuat dengan menggunakan keterampilan tangan. Sedangkan kembang api dibuat sedemikian rupa supaya bisa meledak di udara, disertai dengan warna-warna yang indah, dan biasanya diproduksi di pabrik dengan merk dan kode produksi yang resmi,” ujarnya. 

Terkait hal itu, pihaknya telah mengimbau masyarakat melalui personil Intel, jajaran Kapolsek, dan Bimas untuk dipahami masyarakat. Karena itulah, saat ini jajaran polsek melakukan razia meriam pipa paralon beberapa waktu lalu pasca adanya bocah. Sebab hal itu sesuai surat imbauan bersama dalam rangka penyambutan tahun baru 2023 di Kabupaten Gianyar yang ditanda tangani oleh Bupati Gianyar, Dandim Gianyar, Kapolres Gianyar dan Ketua MDA Gianyar pun telah disebarkan.

"Dalam surat imbauan itu ada 10 poin yang diimbau kepada masyarakat demi terpeliharannya situasi kamtibmas di Kabupaten Gianyar, termasuk larangan penggunaan petasan,” tandasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved