Pohon Tumbang di Denpasar

Korban Meninggal Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Sudirman Denpasar Akan Dapat Santunan Rp 15 Juta

Korban meninggal tertimpa pohon tumbang di Jalan Sudirman Denpasar akan dapat santunan Rp 15 juta dari asuransi pohon DLH Kota Denpasar.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Kartika Viktriani
Ist/Foto dari tangkap layar
Pohon Tumbang di depan Kampus Unud Denpasar terjadi pada 23 Desember 2022 malam, evakuasi dilakukan di tengah hujan deras - Korban meninggal tertimpa pohon tumbang di Jalan Sudirman Denpasar akan dapat santunan Rp 15 juta dari asuransi pohon DLH Kota Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Seorang warga bernama Suwarto tewas karena tertimpa pohon palem di Jalan Sudirman Denpasar tepatnya di depan Kampus Unud Denpasar pada Jumat, 23 Desember 2022 sore.

Selain itu, satu rekannya Vebry Aberson Simarmata juga mengalami luka namun selamat.

Serta mobil pikap yang mereka kemudikan juga ringseng tertindih pohon.

Terkait hal tersebut, korban meninggal tersebut akan mendapat santunan melalui program asuransi pohon dari Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Denpasar.

Namun untuk pencairannya saat ini masih dalam proses pengurusan ke pihak asuransi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Tata Lingkungan dan Pertamanan DLHK Kota Denpasar, Ida Ayu Widhianasari saat diwawancarai Sabtu, 24 Desember 2022.

“Untuk korban meninggal kami sudah komunikasikan dengan pihak asuransi. Kami juga sudah melakukan pengecekan kondisi dengan pihak asuransi dan melakukan verifikasi,” kata perempuan yang baru menjabat Kabid Tata Lingkungan dan Pertamanan dua minggu ini.

Ia menambahkan, untuk satu kejadian pihak asuransi akan menanggung maksimal Rp 20 juta.

Sehingga untuk korban meninggal mendapat santunan Rp 15 juta, dan korban luka mendapat Rp 1,5 juta.

Baca juga: UPDATE! Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Depan Kampus Unud Denpasar, Satu Orang Meninggal Dunia

Sementara untuk mobil pikap yang tertimpa pohon mendapat asuransi senilai Rp 3 juta.

“Jadi dari Rp 20 juta tersebut cair senilai Rp 19,5 juta. Karena Rp 500 ribu dalam asuransi ada namanya risiko sendiri,” katanya.

Nantinya jika semua kelengkapan, hingga bukti tagihan atau kwitansi sudah lengkap maka akan langsung dikirim untuk diklaimkan asuransi.

Proses evakuasi mobil pick up yang tertimpa pohon di Jalan Sudirman depan Kampus Unud Denpasar di tengah hujan deras. Tidak ada aliran listrik di Jalan Sudirman depan Kampus Unud Denpasar saat kejadian pohon tumbang yang menimpa sebuah mobil.
Proses evakuasi mobil pick up yang tertimpa pohon di Jalan Sudirman depan Kampus Unud Denpasar di tengah hujan deras. Tidak ada aliran listrik di Jalan Sudirman depan Kampus Unud Denpasar saat kejadian pohon tumbang yang menimpa sebuah mobil. (Ist)

Selain itu, selama kejadian cuaca ekstrem beberapa hari ini, pihaknya juga melakukan klaim asuransi untuk pohon tumbang di Genteng Biru.

“Di Genteng Biru ada 13 unit kendaraan yang tertimpa pohon. Kami klaimkan asuransi juga,” katanya.

Namun tak semua kendaraan tersebut bisa mendapat asuransi, karena jika biaya perbaikan kendaraan di bawah Rp 500 ribu maka tidak akan mendapat tanggungan dari asuransi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved