Pohon Tumbang di Denpasar
Korban Meninggal Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Sudirman Denpasar Akan Dapat Santunan Rp 15 Juta
Korban meninggal tertimpa pohon tumbang di Jalan Sudirman Denpasar akan dapat santunan Rp 15 juta dari asuransi pohon DLH Kota Denpasar.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Kartika Viktriani
Ist/Foto dari tangkap layar
Pohon Tumbang di depan Kampus Unud Denpasar terjadi pada 23 Desember 2022 malam, evakuasi dilakukan di tengah hujan deras - Korban meninggal tertimpa pohon tumbang di Jalan Sudirman Denpasar akan dapat santunan Rp 15 juta dari asuransi pohon DLH Kota Denpasar.
“Nilainya kalau memang klaim kendaraan perbaikan di bawah Rp 500 ribu ditanggung sendiri, misal spion saja. Karena di asuransi ada risiko sendiri namanya,” katanya.
Terkait kejadian tersebut pihaknya mengatakan hal itu bukan murni kecelakaan, melainkan ada faktor cuaca ekstrem.
Namun pihaknya tetap membantu dalam hal asuransi meskipun nilainya tidak besar.
"Akan tetapi perlu diketahui juga, asuransi ini hanya untuk pohon yang ditanam oleh DLHK atau milik pemerintah," imbuhnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda