Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Penetapan Hari Arak Bali, Ini Penjelasan Kakanwil Kemenkumham Bali

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu menyatakan, tidak ada konsekwensi hukum dalam penetapan Hari Arak Bali. 

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Kartika Viktriani
ISTIMEWA
Gubernur Bali, Wayan Koter menujukkan produk kemasan Arak Bali saat bertemu stakeholder Arak Bali di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Selasa 2 Agustus 2022 - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu menyatakan, tidak ada konsekwensi hukum dalam penetapan Hari Arak Bali.  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster telah menetapkan tanggal 29 Januari sebagai Hari Arak Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menyatakan, tidak ada konsekwensi hukum dalam penetapan Hari Arak Bali. 

"Penetapan hari-hari itu tidak ada hukumnya. Itu terserah kepada pemerintah daerah. Kan itu sifatnya sangat local wisdom. Ya pemerintah Bali ingin diakui bahwa di Propinsi Bali itu ada hari Arak. Ya itu tidak ada hukumnya. Silakan ditetapkan berdasarkan peraturan daerah," terangnya, Senin, 26 Desember 2022 di kantornya. 

Anggiat mengatakan, pihaknya akan membantu dalam pendaftaran intelektual atau hak cipta Arak Bali.

Namun pendaftaran hak kekayaan intelektual (HaKI)  bukan bersifat individu, melainkan atas nama komunal atau komunitas masyarakat.

"Kami mengakui bahwa pak gubernur memiliki pola bahwa perajin arak itu tidak boleh individu. Dia serahkan per desa. Sehingga kami akan membantu untuk pendaftaran intelektualnya atau hak ciptanya yang komunal. Kalau individu nanti ada persaingan antar individu. Tapi kalau komunal, masyarakat Bali akan berlomba-lomba mendaftar," cetusnya. 

Baca juga: Gubernur Koster Sukses Kenalkan Arak Bali Pada Acara Groundwater Summit 2022 di UNESCO Paris 

Pendaftaran HaKI Arak Bali masih terus dibuka oleh Kanwil Kemenkumham Bali.

"Pendaftaran HaKI kami buka terus tergantung kesiapan komunitas. Apakah mereka sudah ready untuk mendaftar, karena kan ada sejumlah narasi dokumen yang harus disubmit untuk daftar," ucap Anggiat.

"Ada berapa (merek) arak Bali yang telah memiliki sertifikat HaKI. Tapi bukan selesai sampai disitu, karena kami tahu mungkin per desa atau per dusun ada citra rasa yang berbeda. Sehingga kami buka terus," imbuhnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved