Berita Bali

Sky Garden Bali Buka Diam-diam, DPMPTSP Badung Bali Akui Masih Cek Izinnya!

Kepala DPMPTSP Badung, I Made Agus Aryawan mengatakan, belum menerima permohonan resmi dari pemiliki maupun manajemen Sky Garden Bali.

Agus/Tribun Bali
Kepala DPMPTSP Badung, I Made Agus Aryawan mengatakan, belum menerima permohonan resmi dari pemiliki maupun manajemen Sky Garden Bali. Bahkan pihaknya mengaku belum menemukan pengajuan izin dari sistem. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sky Garden Bali yang sebelumnya buka secara diam-diam, izinnya masih dipertanyakan.

Bahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung akan melakukan pengecekan izin.

Pasalnya proses perizinan saat ini, dilakukan secara online.

Bahkan proses perizinan dilakukan melalui sistem.

Satpol PP Badung saat mendampingi Satpol PP Provinsi melakukan penutupan Sky Garden pada Senin 26 Desember 2022 malam.
Satpol PP Badung saat mendampingi Satpol PP Provinsi melakukan penutupan Sky Garden pada Senin 26 Desember 2022 malam. (Agus/Tribun Bali)

Kepala DPMPTSP Badung, I Made Agus Aryawan mengatakan, belum menerima permohonan resmi dari pemiliki maupun manajemen Sky Garden Bali.

Bahkan pihaknya mengaku belum menemukan pengajuan izin dari sistem.

"Sepertinya belum ada mengajukan izin lagi. Namun coba saya cek," ujar Agus Aryawan.

Menurutnya, saat dibuka kembali harusnya dipastikan kasus sebelumnya sudah terselesaikan secara hukum.

Kemudian akan dilihat terlebih dahulu, siapa yang memiliki hak dari lahan maupun bangunan tersebut.

Terakhir seluruh kewajiban yang belum terpenuhi, sebelum ditutup harus diselesaikan.

Sehingga tidak terjadi perkara lagi.

Setelah dibuka Bali Sky Garden itu pun kembali ditutup, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Badung.
Setelah dibuka Bali Sky Garden itu pun kembali ditutup, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Badung. (Agus/Tribun Bali)

"Kalau sudah semua diselesaikan kewajiban itu, sepanjang dia memenuhi persyaratan untuk membuat sebuah usaha baik itu WNI atau WNA dapat mengajukan perizinan.

Namun harus mengikuti mekanisme dan prosedur dari peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Namun pihaknya mengaku, semua perizinan online, sehingga pihaknya harus mengecek nama perusahaan.

Setelah itu baru bisa tau izinnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved