FIX, KPK Temukan Bukti Suap di Apartemen dan Rumah AKBP Bambang Kayun
Dari rumah dan apartemen dimaksud, tim penyidik menemukan bukti suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan apartemen milik Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto pada Rabu (28/12/2022).
Keduanya sama-sama berlokasi di Jakarta Utara.
"Rabu (28/12), tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di 2 lokasi berbeda yang berada di wilayah Jakarta Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (29/12/2022).
"Lokasi dimaksud adalah rumah kediaman dan 1 unit apartemen yang diduga milik dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," imbuhnya.
Baca juga: KPK Minta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Emil Dardak Koperatif
Dari rumah dan apartemen dimaksud, tim penyidik menemukan bukti suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun.
Bukti itu, kata Ali, akan dianalisis untuk kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK.
"Ditemukan dan diamankan bukti berupa alat elektronik yang segera dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," katanya.
KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Baca juga: KPK Geledah Kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, Ini yang Ditemukan
Kasus ini terjadi saat Bambang menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, pada 2013-2019.
KPK belum membeberkan lebih jauh terkait konstruksi kasus tersebut, termasuk belum pula mengungkap berapa nilai total suap dan gratifikasi yang melibatkan perwira menengah Polri itu.
Informasi yang dihimpun, uang yang diterima AKBP Bambang nilainya sekira Rp56 miliar serta mobil Toyota Fortuner.
Lembaga antirasuah pun telah memblokir rekening bank milik Bambang. Bambang juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 3 November 2022 hingga 4 Mei 2023.