Perempuan Tewas di Kamar Kos

Ada Luka Lecet dan Tanda Mati Lemas, AS Korban Tewas di Kamar Kos Akan Segera Diotopsi Sore Ini

Terdapat luka lecet di leher dan adanya tanda-tanda mati lemas, AS yang merupakan korban tewas di kamar kos di Denpasar akan segera diotopsi sore ini.

Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun-Bali.com / Putu Honey Dharma Putri W
Lokasi TKP penemuan jenazah perempuan berinisial AS (26) yang tewas dengan terikat kabel rol dilehernya di kamar kos di Denpasar pada Sabtu, 31 Desember 2022 pukul 19.30 WITA - Terdapat luka lecet di leher dan adanya tanda-tanda mati lemas, AS yang merupakan korban tewas di kamar kos di Denpasar akan segera diotopsi sore ini. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jenazah perempuan yang ditemukan tewas di kamar kosnya di Panjer, Denpasar Selatan, Bali kini sudah berada di Ruang Forensik RSUP Prof. Ngoerah

Dikonfirmasi dari dr. Ida Bagus Putu Alit DMF, SpF, selaku dokter forensik rumah sakit, pihaknya menerima jenazah pasca kejadian penemuan. 

Tepatnya pada Sabtu, 31 Desember 2022 dan diterima saat menjelang tengah malam, sekitar pukul 22.34 wita. 

Pemilik nama akrab dokter Alit ini mengatakan hingga saat ini, jenazah hanya baru melalui pemeriksaan luar saja. 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan luka-luka lecet dan tanda-tanda korban mati akibat lemas. 

“Pada pemeriksaan pada korban, kami temukan luka lecet tekan yang melingkari leher korban. 

Selain itu, kami juga menemukan bahwa pada korban ini terdapat tanda-tanda mati lemas,” kata dr. Ida Bagus Putu Alit DMF, SpF. 

Mati lemas sendiri adalah mati yang disebabkan akibat kekurangan oksigen. 

Hal ini bisa terjadi karena seseorang tenggelam dalam air, terkena gas, atau tercekik seperti yang merujuk pada korban. 

Baca juga: 2 Hp Iphone Korban Pembunuhan di Kos di Denpasar Raib, Polisi Temukan 4 Alat Kontrasepsi Bekas Pakai

Sayangnya, dari pemeriksaan luar saja ternyata tidak cukup untuk mengupas identitas korban. 

“Hingga saat ini juga kami belum bisa mengenal jenazah. 

Nanti akan kami lakukan otopsi untuk tindak lanjutnya,” tambah dokter Alit. 

Kepala Departemen Ilmu Kedokteran Forensik RSUP Prof. Ngoerah ini mengatakan jenazah akan diotopsi pada Senin, 2 Januari 2022. 

Selain dari tim forensik rumah sakit, proses otopsi juga akan melibatkan pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut. 

Proses otopsi sendiri sudah sesuai dengan aturan pada Pasal 133 KUHAP dan Pasal 134 KUHAP terkait pelaksanaan otopsi forensik. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved