Perempuan Tewas di Kamar Kos

FAKTA Baru, AS Wanita yang Tewas di Kos Denpasar Baru Melahirkan Bayi, Ini Harapan Keluarga di Batam

Terkuak sebuah fakta baru dalam kasus AS, wanita yang ditemukan tewas di kamar kos di Denpasar ternyata baru melahirkan bayi, ini harapan keluarganya.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Kartika Viktriani
Istimewa
Petugas saat mengevakuasi jenazah korban yang ditemukan tewas di sebuah kamar kos di Jalan Tukad Batanghari I, Panjer, Denpasar Selatan, Bali, Sabtu 31 Desember 2022 - Terkuak sebuah fakta baru dalam kasus AS, wanita yang ditemukan tewas di kamar kos di Denpasar ternyata baru melahirkan bayi, ini harapan keluarganya. 

Tepatnya pada Sabtu, 31 Desember 2022 dan diterima saat menjelang tengah malam, sekitar pukul 22.34 wita. 

Pemilik nama akrab dokter Alit ini mengatakan hingga saat ini, jenazah hanya baru melalui pemeriksaan luar saja. 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan luka-luka lecet dan tanda-tanda korban mati akibat lemas. 

“Pada pemeriksaan pada korban, kami temukan luka lecet tekan yang melingkari leher korban. 

Selain itu, kami juga menemukan bahwa pada korban ini terdapat tanda-tanda mati lemas,” kata dr. Ida Bagus Putu Alit DMF, SpF. 

Mati lemas sendiri adalah mati yang disebabkan akibat kekurangan oksigen. 

Hal ini bisa terjadi karena seseorang tenggelam dalam air, terkena gas, atau tercekik seperti yang merujuk pada korban. 

Baca juga: Polisi: Barang Berharga Milik Perempuan yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Denpasar Tak Ada di TKP

Sayangnya, dari pemeriksaan luar saja ternyata tidak cukup untuk mengupas identitas korban. 

“Hingga saat ini juga kami belum bisa mengenal jenazah. 

Nanti akan kami lakukan otopsi untuk tindak lanjutnya,” tambah dokter Alit. 

Kepala Departemen Ilmu Kedokteran Forensik RSUP Prof. Ngoerah ini mengatakan jenazah akan diotopsi pada Senin, 2 Januari 2022. 

Selain dari tim forensik rumah sakit, proses otopsi juga akan melibatkan pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut. 

Proses otopsi sendiri sudah sesuai dengan aturan pada Pasal 133 KUHAP dan Pasal 134 KUHAP terkait pelaksanaan otopsi forensik. 

Yang berwenang dalam proses ini adalah penyidik dari pihak kepolisian dan juga dokter ahlinya. 

Di sisi lain, proses otopsi juga perlu menunggu waktu 2 X 24 jam untuk pelaksanaannya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved