Berita Denpasar
Pesan Narkoba dari Kanada, WN Rusia ini Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Terdakwa Warga Negara (WN) asal Rusia ini dituntut pidana, karena menguasai narkotik golongan I jenis Delta-9 tetrahydrocannabinol (THC)
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Artem Dzyuba (37) dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan (8,5 tahun). Terdakwa Warga Negara (WN) asal Rusia ini dituntut pidana, karena menguasai narkotik golongan I jenis Delta-9 tetrahydrocannabinol (THC) dengan berat total 570 gram bruto. Artem mendapat narkoba ini dengan cara memesan dari Kanada.
"Jaksa penuntut menuntut terdakwa Artem dengan pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan, denda Rp 3,2 miliar subsidair dua tahun penjara," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Januari 2023.
Aji Silaban menyatakan, Artem dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Terdakwa pun melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sesuai dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menanggapi tuntutan jaksa, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis," terang pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Artem diringkus di halaman sebuah guest house di seputaran Jalan Pantai Brawa, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Rabu 22 Juni 2022 sekitar Pukul 17.00 Wita. Dari terdakwa disita barang bukti narkotik golongan I jenis Delta-9 tetrahydrocannabinol (THC) dengan berat total 570 gram bruto.
Terdakwa sendiri mendapat narkotik itu dengan cara memesan dari negara Kanada untuk dikirim ke Indonesia melalui jasa pengiriman. Sehari sebelum ditangkap, paket yang dipesan terdakwa tiba di Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kemudian petugas Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap paket milik terdakwa menggunakan mesin X-Ray. Juga dilakukan pemeriksaan fisik.
Hasilnya ditemukan barang-barang mencurigakan. Lalu petugas melakukan pengetesan menggunakan narcotics test. Didapati paket milik terdakwa mengandung sediaan narkotik. Setelah itu keseluruhan paket dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, dan keesokan harinya diserahkan ke petugas kepolisian Polda Bali.
Petugas kepolisan pun langsung melakukan control delivery bersama dengan petugas jasa pengiriman. Petugas jasa pengiriman lalu mengirim barang itu ke alamat tempat terdakwa tinggal.
Namun terdakwa tidak berada di tempat tinggalnya, dan paket dititipkan di resepsionis. Sore hari terdakwa datang mengambil paket. Usai paket diambil terdakwa, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan di halaman guest house tersebut.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap paket itu. Di dalamnya ditemukan 1 botol berwarna hitam berisikan pasta atau gel berwarna kuning mengandung sediaan Narkotika golongan 1 jenis Delta-9 tetrahydrocannabinol (THC) dengan berat total 570 gram bruto.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.