Berita Bangli

Saksikan Ayahnya Dibunuh, KPPAD Bali Minta UPTD PPA Bangli Dampingi Anak Korban

Warga Desa Belandingan, Kintamani, Bangli, Bali digegerkan dengan kasus pembunuhan Nyoman Rai yang terjadi di dasar jurang dengan sejumlah luka

Istimewa
Ilustrasi - Saksikan Ayahnya Dibunuh, KPPAD Bali Minta UPTD PPA Bangli Dampingi Anak Korban 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Warga Desa Belandingan, Kintamani, Bangli, Bali digegerkan dengan kasus pembunuhan Nyoman Rai yang terjadi di dasar jurang dengan sejumlah luka di tubuhnya.

Diketahui korban dibunuh oleh dua keponakannya dan mirisnya anak Nyoman Rai laki-laki yang masih berusia 2,5 tahun turut menyaksikan kejadian yang menewaskan ayahnya tersebut.

Ketika dikonfirmasi, Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Ni Luh Gede Yastini mengatakan akan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bangli. 

Baca juga: Tiang Listrik Roboh Hingga Atap Rumah Warga Rusak Akibat Angin Kencang di Kintamani Bangli Bali


“Karena kita berharap dari mereka ada pendampingan langsung buat anak, dan tugas pendampingan langsung itu memang di UPTD PPA."

"Itu akan kita koordinasikan agar anaknya cepat dapat penanganan pemulihan psikologi dan jika perlu pendampingan agar didampingi oleh UPTD PPA Bangli,” jelasnya pada, Jumat 6 Januari 2022. 


Nantinya anak tersebut akan mendapatkan konseling dan pendampingan dari pemerintah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan anaknya.

Baca juga: Cuaca Buruk Melanda Bangli Sepekan Terakhir, Curah Hujan Tinggi Sebabkan Pohon Tumbang dan Longsor

"Saat konseling akan hadir psikolog anak yang melihat kondisi anak dan karena usianya masih 2,5 tahun itu ada metode sendiri yang akan digunakan," tambahnya.

Untuk melihat psikologi anak akan dilakukan assement sebelum nanti ditindaklanjuti apakah anak cukup dengan konseling atau anak memerlukan obat. 


“Kalau memang memerlukan obat kita tunjuk psikiater agar anak dapat penanganan. Yang terpenting saat ini adalah bagaimana kondisi psikologis anak dalam peristiwa ini karena anak juga menyaksikan bagaimana treatment yang harus dilakukan,” imbuhnya. 

Baca juga: Sepekan Terakhir Bangli Didominasi Bencana Longsor dan Pohon Tumbang


Ia pun berharap semoga nantinya anak ini cepat dapat penanganan konseling psikologi dan pendampingan pada anak sehingga nanti anak bisa kembali ceria dan melanjutkan masa depannya dengan baik.

Anak ini, Kata Yastini jangan terlalu di ‘blow up’ di media karena nantinya akan ada jejak digital dan dia akan melihat.

Jadi Yastini menekankan bagaimana caranya dalam pemberitaan agar anak tersebut tidak ter-blowup".

Lalu ketika ditanyai apakah anak tersebut dapat bersaksi mengenai peristiwa tersebut di pengadilan, Yastini menyatakan dalam sistem undang-undang peradilan saksi anak tidak dibatasi usia minimal. 


“Jadi yang namanya anak saksi itu sebelum berumur 18 tahun. Yang harus diperhatikan kesiapan anak sendiri dalam menyampaikan kondisi dan kesiapan anak."

Baca juga: Sepekan Terakhir Bangli Didominasi Bencana Longsor dan Pohon Tumbang

"Walaupun dalam mekanisme undang-undang tidak harus anak menyampaikan kesaksiannya dalam persidangan secara langsung tapi dia bisa sampaikan secara elektronik yang didampingi oleh orangtua tapi harus kembali melihat kondisi anak,” paparnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved