Perempuan Tewas di Kamar Kos
Kapolresta Denpasar dan Kapolsek Densel Jenguk Anak AS, Siap Bantu Biaya Pulang ke Batam
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjenguk bayi, anak AS (26), korban pembunuhan di Denpasar
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, bersama Kapolsek Denpasar Selatan (Densel) Kompol I Made Teja Dwi Permana, menjenguk bayi, anak AS (26), korban pembunuhan di TKP Jalan Tukad Batanghari I Denpasar Selatan, Bali, Sabtu 7 Januari 2023.
Balita berjenis kelamin perempuan tersebut diketahui berusia 1 bulan 1 minggu.
Kini, setelah di tinggal ibu kandungnya, bayi perempuan itu pun diasuh oleh salah satu teman korban.
Saat ini mereka tinggal di Jalan Tukad Musi, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan.
Baca juga: Kasus Pembunuhan AS di Denpasar, Aryo Berniat Merampok, Tak Punya Uang Lalu Order Cewek MiChat
Menurut Kapolresta Denpasar, kondisi bayi mungil tersebut, sehat dan sangat aktif.
"Ini merupakan bentuk dukungan moril kami kepada kerabat korban, agar lebih tabah dalam menjalani keadaan ini," ucap Kapolresta.
Bayi perempuan tersebut pun diberi nama baby S, tampak sangat tenang saat sedang digendong oleh Kapolresta Denpasar pada siang itu.
Kepada pengasuh baby S yang bernama Rini, Kapolresta meminta untuk menjaga baby S dengan baik.
Ia mendoakan agar ke depan bayi tersebut, dapat menjadi anak yang tabah, sehat dan berbakti kepada orangtua.
Kapolresta Denpasar juga menawarkan bantuan, apabila perlu agar tidak sungkan menghubungi kepolisian.
"Kalau ada apa-apa, ngomong aja langsung atau kalau mau pulang ke Batam bilang ya. Nanti saya bantu. Bilang ke saya atau Kapolsek," ucap Kapolresta.
Tak lupa beberapa bantuan tali kasih diberikan kepada bayi S, yakni keperluan bayi, seperti diapers serta susu.
Sementara itu pengasuh Baby S, Rini menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolresta Denpasar yang sudah memberikan perhatian kepada anak korban.
"Terima kasih Pak Kapolresta sudah memberikan perhatian kepada kami," ucapnya.
Seperti diketahui, Polresta Denpasar mengungkapkan kasus pembunuhan AS, asal Batam, dalam press release, Jumat 6 Januari 2023.
Pembunuhan tersebut terjadi pada malam pergantian tahun yakni Sabtu 31 Desember 2022, pukul 18.58 Wita.
TKP pembunuhan beralamat di sebuah kos-kosan, Jalan Tukad Baranghari I, Panjer, di sebuah kamar yang ditinggali oleh korban.
Sosok pelaku pembunuhan pun turut dihadirkan, yakni seorang pria Raden Aryo Puspo Buwono (26) asal Blitar.
“Selang 2 hari (setelah kejadian) tersangka berinisial RAPB (26) asal Blitar, laki-laki, berhasil diamankan,” ungkap Kapolresta.
Raden Aryo ditangkap di sebuah kos-kosan tempat tinggalnya yakni di Jalan Serma Gede, Denpasar Barat.
Dalam penangkapan Raden Aryo tampak mendapat hadiah timah panas di kedua kakinya.
Kapolresta menjelaskan, kronologi kejadian dalam kasus mengerikan tersebut, yang mana dalam kasus tersebut Raden Aryo sudah berencana akan melakukan pencurian.
“Tersangka memang sengaja mencari korban melalui aplikasi MiChat, pelaku memang memiliki maksud menguasai harta korban,” jelasnya.
Raden Aryo pada malam itu dikatakan tidak memiliki uang.
Dia pun berinisiatif memesan perempuan melalui aplikasi MiChat untuk diajak berkencan.
Raden Aryo dan AS pun setuju bertemu di TKP.
“Seperti yang saya jelaskan, pelaku berjalan kaki dari tempat tinggalnya ke lokasi di Jalan Tukad Batanghari. Kemudian pada saat di lokasi, yang bersangkutan melakukan hubungan badan,” paparnya.
Setelah melakukan hal tersebutlah Raden Aryo menjalankan niat aslinya yakni ingin menguasi harta AS.
Raden Aryo pun mengikat AS di bagian leher menggunakan kabel ekstension sepanjang 10 meter berwarna putih, hingga korban tewas.
“Memang hanya dicekik saja dan kemudian kepala AS dibenturkan,” ungkap Kapolresta.
Dalam pengakuan Raden Aryo pada rilis tersebut, ia hanya ingin membuat AS pingsan saja.
“Karena saya sama sekali tidak punya uang, kemudian saya men-download aplikasi MiChat, dan saat itu saya lihat video di YouTube cara untuk membuat orang pingsan. Benar saya hanya ingin uang untuk kehidupan sehari-hari,” kata Raden Aryo.
Akibat perbutanya tersebut, pelaku pun disangkakan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.
Namun pada kasus pembunuhan tersebut pun berkembang menjadi pengungkapan kasus prostitusi online.
Soalnya, AS dan Raden Aryo sempat melakukan transaksi melalui MiChat sebelum terjadinya pembunuhan.
Kapolresta mengaku telah mengumpulkan 7 saksi dalam jeratan kasus prostitusi online tersebut.
“Sudah ada 7 saksi yang kami periksa, 3 diantaranya sudah kami amankan dan jadikan tersangka. 3 orang tersebut bertugas sebagai operator dalam jeratan prostitusi online melalui MiChat ini,” jelasnya. (putu honey dharma putri)
Kumpulan Artikel Bali
update pembunuhan di Denpasar
tersangka pembunuhan di Denpasar
kasus pembunuhan di Denpasar
pembunuhan di Denpasar
Penemuan Mayat di Kamar Kos
Berita Denpasar hari ini
Berita Bali hari ini
Denpasar
Bali
MiChat
Batam
Breaking News
Running News
Tribun Bali
Tersangka Pembunuhan AS, Perempuan Tewas di Kosnya di Denpasar Mengaku Menyesal: Hanya Ingin Uangnya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS! Pelaku Pembunuh AS Dihadiahi Timah Panas & Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan AS di Denpasar Berawal dari MiChat, Merembet ke Prostitusi, Tersangka Jadi 4 |
![]() |
---|
Perjalanan Hidup Tersangka Penista Agama Saifuddin Ibrahim, Dari Pendeta hingga Pemulung di AS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.