Perempuan Tewas di Kamar Kos

Kapolresta Denpasar dan Kapolsek Densel Jenguk Anak AS, Siap Bantu Biaya Pulang ke Batam

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjenguk bayi, anak AS (26), korban pembunuhan di Denpasar

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Ist
Jenguk anak korban pembunuhan di Jalan Tukad Batanghari, Kapolresta Denpasar siap bantu bayi pulang Ke Batam - Kapolresta Denpasar dan Kapolsek Densel Jenguk Anak AS, Siap Bantu Biaya Pulang ke Batam 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, bersama Kapolsek Denpasar Selatan (Densel) Kompol I Made Teja Dwi Permana, menjenguk bayi, anak AS (26), korban pembunuhan di TKP Jalan Tukad Batanghari I Denpasar Selatan, Bali, Sabtu 7 Januari 2023.

Balita berjenis kelamin perempuan tersebut diketahui berusia 1 bulan 1 minggu.

Kini, setelah di tinggal ibu kandungnya, bayi perempuan itu pun diasuh oleh salah satu teman korban.

Saat ini mereka tinggal di Jalan Tukad Musi, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan.

Baca juga: Kasus Pembunuhan AS di Denpasar, Aryo Berniat Merampok, Tak Punya Uang Lalu Order Cewek MiChat

Menurut Kapolresta Denpasar, kondisi bayi mungil tersebut, sehat dan sangat aktif.

"Ini merupakan bentuk dukungan moril kami kepada kerabat korban, agar lebih tabah dalam menjalani keadaan ini," ucap Kapolresta.

Bayi perempuan tersebut pun diberi nama baby S, tampak sangat tenang saat sedang digendong oleh Kapolresta Denpasar pada siang itu.

Kepada pengasuh baby S yang bernama Rini, Kapolresta meminta untuk menjaga baby S dengan baik.

Ia mendoakan agar ke depan bayi tersebut, dapat menjadi anak yang tabah, sehat dan berbakti kepada orangtua.

Kapolresta Denpasar juga menawarkan bantuan, apabila perlu agar tidak sungkan menghubungi kepolisian.

"Kalau ada apa-apa, ngomong aja langsung atau kalau mau pulang ke Batam bilang ya. Nanti saya bantu. Bilang ke saya atau Kapolsek," ucap Kapolresta.

Tak lupa beberapa bantuan tali kasih diberikan kepada bayi S, yakni keperluan bayi, seperti diapers serta susu.

Sementara itu pengasuh Baby S, Rini menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolresta Denpasar yang sudah memberikan perhatian kepada anak korban.

"Terima kasih Pak Kapolresta sudah memberikan perhatian kepada kami," ucapnya.

Seperti diketahui, Polresta Denpasar mengungkapkan kasus pembunuhan AS, asal Batam, dalam press release, Jumat 6 Januari 2023.

Pembunuhan tersebut terjadi pada malam pergantian tahun yakni Sabtu 31 Desember 2022, pukul 18.58 Wita.

TKP pembunuhan beralamat di sebuah kos-kosan, Jalan Tukad Baranghari I, Panjer, di sebuah kamar yang ditinggali oleh korban.

Sosok pelaku pembunuhan pun turut dihadirkan, yakni seorang pria Raden Aryo Puspo Buwono (26) asal Blitar.

“Selang 2 hari (setelah kejadian) tersangka berinisial RAPB (26) asal Blitar, laki-laki, berhasil diamankan,” ungkap Kapolresta.

Raden Aryo ditangkap di sebuah kos-kosan tempat tinggalnya yakni di Jalan Serma Gede, Denpasar Barat.

Dalam penangkapan Raden Aryo tampak mendapat hadiah timah panas di kedua kakinya.

Kapolresta menjelaskan, kronologi kejadian dalam kasus mengerikan tersebut, yang mana dalam kasus tersebut Raden Aryo sudah berencana akan melakukan pencurian.

“Tersangka memang sengaja mencari korban melalui aplikasi MiChat, pelaku memang memiliki maksud menguasai harta korban,” jelasnya.

Raden Aryo pada malam itu dikatakan tidak memiliki uang.

Dia pun berinisiatif memesan perempuan melalui aplikasi MiChat untuk diajak berkencan.

Raden Aryo dan AS pun setuju bertemu di TKP.

“Seperti yang saya jelaskan, pelaku berjalan kaki dari tempat tinggalnya ke lokasi di Jalan Tukad Batanghari. Kemudian pada saat di lokasi, yang bersangkutan melakukan hubungan badan,” paparnya.

Setelah melakukan hal tersebutlah Raden Aryo menjalankan niat aslinya yakni ingin menguasi harta AS.

Raden Aryo pun mengikat AS di bagian leher menggunakan kabel ekstension sepanjang 10 meter berwarna putih, hingga korban tewas.

“Memang hanya dicekik saja dan kemudian kepala AS dibenturkan,” ungkap Kapolresta.

Dalam pengakuan Raden Aryo pada rilis tersebut, ia hanya ingin membuat AS pingsan saja.

“Karena saya sama sekali tidak punya uang, kemudian saya men-download aplikasi MiChat, dan saat itu saya lihat video di YouTube cara untuk membuat orang pingsan. Benar saya hanya ingin uang untuk kehidupan sehari-hari,” kata Raden Aryo.

Akibat perbutanya tersebut, pelaku pun disangkakan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.

Namun pada kasus pembunuhan tersebut pun berkembang menjadi pengungkapan kasus prostitusi online.

Soalnya, AS dan Raden Aryo sempat melakukan transaksi melalui MiChat sebelum terjadinya pembunuhan.

Kapolresta mengaku telah mengumpulkan 7 saksi dalam jeratan kasus prostitusi online tersebut.

“Sudah ada 7 saksi yang kami periksa, 3 diantaranya sudah kami amankan dan jadikan tersangka. 3 orang tersebut bertugas sebagai operator dalam jeratan prostitusi online melalui MiChat ini,” jelasnya. (putu honey dharma putri)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved