Perempuan Tewas di Kamar Kos

Kasus Pembunuhan AS di Denpasar Berawal dari MiChat, Merembet ke Prostitusi, Tersangka Jadi 4

Kasus pembunuhan AS di Denpasar, Merembet ke Prostitusi, Kasus Dipisah Jadi Dua Berkas

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi mayat - Kasus Pembunuhan AS di Denpasar Berawal dari MiChat, Merembet ke Prostitusi, Tersangka Jadi 4 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus pembunuhan terhadap AS (26) di sebuah kos Jalan Tukad Batanghari Panjer, Denpasar, Bali pada Sabtu 31 Desember 2022 lalu, menguak aksi prostitusi online yang menjadi jembatan pelaku bertemu korban.

Berkembangnya kasus ke masalah prostitusi online, memjadikan tersangka bertambah banyak.

Tersangka yang semula hanya satu, yakni pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Aluna, kini bertambah tiga orang operator prostitusi online.

Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas menyebutkan, pemeriksaan terhadap para saksi dan barang bukti terus dilakukan oleh tim gabungan Sat Reskrim Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Selatan dan Polda Bali.

Baca juga: Kasus Pembunuhan AS, Kapolresta Denpasar Benarkan Ada Transaksi Prostitusi Online!

Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi berhasil mengungkap jaringan prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Diduga dan kita sudah melakukan pemeriksaan, dimana sebelum kejadian (pembunuhan) ada transaksi prostitusi online, antara korban dan pelaku,” ungkap Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Kamis 5 Januari 2023.

Kombes Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, untuk kasus prostitusi online telah diperiksa empat orang saksi.

Di mana tiga di antaranya mengarah tersangka.

Tiga orang tersebut berperan sebagai operator MiChat, yakni TJ, DRS alias Kiky, FH alias BDL.

Ketiga operator tersebut mendapat bagian dari tarif prostitusi yang ditawarkan.

“Dari hasil transaksi MiChat ini, operator mendapatkan upah Rp 50 ribu dari korban. Jadi pelaku membayarkan uang kepada korban, dan setiap transaksi operator mendapat Rp 50 ribu,” papar Kapolresta.

Dari pemeriksaan diketahui, korban memasang tarif sebesar Rp 300 ribu.

Tarif tersebut dipotong Rp 50 ribu untuk operator MiChat.

Kapolresta menjelaskan, kasus ini akan dipisah menjadi dua berkas.

Yakni berkas pembunuhan dan prostitusi online.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved