Berita Jembrana

Cek Lahan Tentukan Persetujuan Relokasi, BPBD Segera Kumpulkan Masyarakat Penerima

Cek Lahan Tentukan Persetujuan Relokasi, BPBD Segera Kumpulkan Masyarakat Penerima

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Kondisi salah satu rumah yang terdampak banjir bandang di Lingkungan Bilukpoh Kangin, Kelurahan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, belum lama ini. 

NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - BPBD Jembrana berencana akan mengumpulkan dan mengajak seluruh warga penerima bantuan relokasi mengecek lahan yang diberikan Pemprov Bali di Desa Penyaringan. Namun, rencana tersebut masih menunggu surat tembusan dari BPKAD Jembrana sebagai pengelola aset. Setelah mengecek lahan, warga penerima akan menentukan pilihannya, setuju atau menolak direlokasi. 

Kepala Pelaksana BPBD Jembrana, I Putu Agus Artana Putra menjelaskan, sesuai hasil rapat sebelumnya, BPKAD Jembrana telah berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Provinsi terkait kepastian lahan relokasi yang diberikan. Namun, sesuai prediksi BPBD Jembrana, lahan yang paling memungkinkan adalah di Banjar Pangkung Kwa, Desa Penyaringan.

"Kemungkinan itu lahan di Pangkung Kwa yang diberikan. Karena itu yang paling memungkinkan. Tapi, kita belum terima hasilnya (surat resmi pemberian lahan)," kata Agus Artana saat dikonfirmasi, Senin 9 Januari 2023. 

Dia melanjutkan, setelah menerima hasil penyerahan aset Pemprov ke Kabupaten Jembrana, pihaknya baru akan mengumpulkan dan mengajak warga penerima bantuan relokasi rumah ke lokasi lahan yang diberikan. Dia menargetkan dalam pekan ini atau pekan depan.

"Setelah ada hasil, kita akan ajak masyarakat kesana dulu, ke lokasi. Nanti di sana akan dilihat langsung bagaimana warga apakah ada yang menolak atau semua setuju," ungkapnya.

Menurutnya, jika kondisinya mendesak dalam artian warga menolak direlokasi, pihaknya akan berupaya mencarikan solusi berbeda. Sebab, jika sesuai aturan, upaya relokasi ini adalah jalan terakhir yang ditempuh pemerintah saat warganya mengalami bencana alam. Contohnya seperti tanah longsor atau tanah amblas, praktis lahan masyarakat tak bisa ditempati lagi. 

"Sekarang kita juga masih menunggu kajian terkait lokasi tanah tersebut. Tapi besar harapan kami warga yang hendak direlokasi setuju, terutama yang di pinggir sungai Bilukpoh itu," katanya.

Pengajuan Stimulan Masih Terkendala Rekening Penerima

Kepala Pelaksana BPBD Jembrana, I Putu Agus Artana Putra menyebutkan, hingga saat ini pihaknya juga masih fokus untuk pengusulan bantuan stimulan warga terdampak bencana alam kepada pemerintah provinsi Bali. Namun, pengusulan belum dilakukan mengingat masih ada kendala di lapangan.

"Sekarang kita sedang proses pengajuan. Tapi kendalannya masih ada warga yang belum punya dan menyetor rekening ke kita. Sehingga kita selesaikan ini dulu, baru ke tahap relokasi nantinya," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali telah menyetujui pemberian lahan untuk relokasi warga terdampak bencana banjir bandang di Jembrana. Lokasinya adalah di Banjar Pangkung Kwa, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo. Selanjutnya, pihak pemerintah akan melakukan pendataan ulang terhadap warga yang berhak mendapat relokasi. Kemudian mereka penerima hanya akan terima kunci saja. Untuk diketahui, total ada 32 KK yang terdata menerima bantuan relokasi tersebut.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana, I Komang Wiasa menjelaskan, pemerintah provinsi Bali melalui Gubernur Bali, I Wayan Koster telah menyetujui dan memberikan lahan relokasi warga terdampak banjir bandang di Jembrana. Lokasinya adalah di tanah milik Pemprov wilayah Banjar Pangkung Kwa, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo.

"Sudah acc Pak Gubernur dan tanahnya sudah ditentukan di Desa Penyaringan," kata Komang Wiasa saat dikonfirmasi, Jumat 6 Januari 2023 kemarin.

Langkah selanjutnya, kata dia, pihak pemerintah melalui BPBD Jembrana akan memastikan kembali warga yang terdampak untuk relokasi. Artinya, masyarakat yang sebelumnya terdata berjumlah 32 orang akan didata ulang untuk mengkonfirmasi kesiapannya tinggal di lahan relokasi.

"Nanti juga akan diajak ke tempat relokasi. Jika oke, nanti tinggal jalan," jelasnya. 

Wiasa melanjutkan, sebelum dieksekusi menjadi rumah, pihaknya akan melakukan pengalihan aset dari provinsi ke kabupaten. Setelah itu, tanah tersebut akan dihibahkan ke masyarakat penerima menjadi hak milik. Dan untuk pembangunannya tinggal menunggu anggaran dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementrian PUPR.

"Masyarakat terdampak hanya tinggal menerima kunci nanti," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved