Capaian 53 Juta NIK Sebagai NPWP, Masyarakat Dihimbau Aktivasi
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP hingga 8 Januari 2023 dinyatakan sudah ada 53 juta NIK.
Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Masyarakat akan semakin mudah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK), Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan NIK yang telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Sampai dengan 8 Januari 2023 dinyatakan sudah ada 53 juta NIK terintegrasi dengan NPWP dari total 69 juta NIK.
Dirjen Pajak mengimbau wajib pajak orang pribadi dalam negeri segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP melalui portal djponline www.pajak.go.id agar manfaat integrasi dapat segera dirasakan.
NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yaitu sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu 54 juta rupiah setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau omzet di atas Rp500 juta setahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).
Baca juga: Makin Mudah Urus Pajak, Gunakan NIK Sebagai NPWP
Saat dikonfirmasi Tribun Bali, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menambahkan kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi.
"Namun, yang perlu dipahami bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua yang ber-NIK harus membayar pajak. Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi," tutup Neil.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.