Berita Bali

Lecehkan Bocah di Toilet Bandara Ngurah Rai, Polda Bali Tahan Ferdinandus Bele Sole, Dosen Asal NTT

Pelecehan anak di bawah umur di toilet Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Sosok Ferdinandus Bele Sole, tersangka pelecehan anak di bawah umur yang terjadi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Kini tengah diperiksa Unit PPA Ditreskrimum Polda Bali - Lecehkan Bocah di Toilet Bandara Ngurah Rai, Polda Bali Tahan Ferdinandus Bele Sole, Dosen Asal NTT 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Ditreskrimum Polda Bali menahan Ferdinandus Bele Sole, dosen asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis 5 Januari 2023 lalu.

Pria itu ditahan karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukannya di toilet Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Rabu 4 Januari 2023 lalu.

“Iya sudah kami tahan orangnya,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Tribun Bali, Selasa 10 Januari 2023.

Kabid Humas mengatakan, kejadian bermula ketika korban bernisinial SK (13) dan kedua orangtuanya hendak bertolak ke Jakarta, Rabu 4 Januari 2023.

Baca juga: Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Bandara Ngurah Rai Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Polda Bali

Sekitar pukul 16.00 Wita, SK pergi ke toilet yang berada di Gate 3 keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai.

Saat hendak masuk ke toilet, SK melihat ada seseorang yang mengikutinya dari belakang yang disinyalir sosok tersebut adalah Ferdinandus Bele Sole.

SK tak menaruh curiga terhadap Ferdinandus karena menganggap Ferdinandus akan buang air kecil di toilet.

Namun, tanda kecurigaan korban mulai muncul ketika Ferdinandus disebut sempat melirik ke kemaluan korban saat kencing.

“Namun sempat melirik kemaluan korban,” kata Kabid Humas Polda Bali.

Seusai buang air kecil, korban kemudian pergi ke wastafel untuk mencuci tangannya.

Korban sempat beradu pandangan dengan Ferdinandus dan merasa seperti terhipnotis.

Korban kemudian dituntun oleh tersangka masuk ke bilik kamar mandi.

Di dalam bilik kamar mandi, tersangka meminta SK untuk membuka celananya.

SK sempat menolak permintaan tersebut.

Namun lantaran dipaksa oleh tersangka, SK mau membuka celananya.

Kemaluan korban dipegang dan dimasturbasi oleh pelaku.

Sementara itu, korban juga disuruh memegang kemaluan pelaku dan melakukan masturbasi hingga mengeluarkan air mani.

Setelah itu korban diperintahkan untuk bersembunyi di dalam kamar mandi dan terlapor keluar mendahului.

Selama di dalam kamar mandi, korban ketakutan, dan setelah beberapa saat, korban memberanikan diri keluar dan melaporkan kejadian tersebut kepada sang ayah berinisial SD (pelapor) dan ibunya.

Sang ayah yang tak terima anaknya menjadi korban pelecehan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak security Bandara.

Security Bandara Ngurah Rai kemudian memeriksa rekaman CCTV yang ada.

Tak berselang lama, security Bandara Ngurah Rai menangkap Ferdinandus.

Sang ayah yang diketahui juga berprofesi sebagai pengacara asal Tangerang, Banten itu juga mendatangi SPKT Polda Bali untuk melaporkan kejadian tersebut.

Keesokan harinya, Kamis 5 Januari 2023, pukul 16.10 Wita, Polda Bali melakukan gelar perkara dengan kesimpulan menetapkan Ferdinandus sebagai tersangka diduga telah melakukan tidak pidana perbuatan cabul terhadap anak.

Tindak pidama tersebut telah tertuang dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun tentang perlindungan anak.

Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Bali memeriksa Ferdinandus, Selasa 10 Januari 2023.

Tampak tersangka telah mengenakan seragam oranye tahanan Polda Bali saat diperiksa.

Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ni Luh Kompyang Srinadi mengatakan, pihaknya masih mendalami motif tersangka sehingga nekat melakukan aksi bejatnya tersebut.

Unit PPA juga akan mendalami indikasi penyimpangan seksual yang dialami oleh Ferdinandus.

“Korban sudah kami lakukan pemeriksaan, baik penyelidikan maupun penyidikan. Motif masih kami dalami. Sementara masih kami dalami kalau memang ada mengarah ke hal tersebut (indikasi penyimpangan seksual),” ucap Kompyang Srinadi.

Polwan berpangkat melati II itu menjelaskan, tersangka Ferdinandus mulanya berangkat dari NTT dengan tujuan Yogyakarta.

Sebelum tiba di Yogyakarta, pesawat yang ditumpangi Ferdinandus transit di Bandara Ngurah Rai.

Dari kasus tersebut, Unit PPA telah memeriksa 2 saksi dari security bandara, 1 cleaning service, dan anggota yang menangkap pelaku.

PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Ngurah Rai menyerahkan penanganan kasus tersebut dilakukan polisi dan pihaknya akan membantu seluruh proses hukum.

“Kasus tersebut telah ditangani oleh Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Kepolisian Daerah Provinsi Bali. Kami turut membantu kepolisian dalam kapasitas kami sebagai pengelola bandara,” kata General Manager PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan kepada Tribun Bali, Selasa.

Handy mengimbau para pengguna jasa Bandara Ngurah Rai, jika mengalami hal yang kurang pantas, jangan ragu untuk melapor.

“Terkait dengan penambahan fasilitas pengamanan, kami sebagai pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tetap akan melakukan pengawasan baik oleh tim Airport Security (Avsec) maupun tim Facility Care dengan memanfaatkan fasilitas dan sumber daya yang ada,” imbuh Handy.

Selain itu, mobile patroli oleh aviation security terus dipastikan untuk berkeliling terminal bandara untuk mengecek dan mengantisipasi dari kondisi yang ada di bandara. (mah/zae)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved