Berita Bali
Polda Bali Akan Surati P2TP2A Tangerang, Minta Korban Pencabulan di Bandara Ngurah Rai Didampingi
Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) menyampaikan tindak lanjutnya soal kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) menyampaikan tindak lanjutnya soal kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 4 Januari 2023 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto saat ditemui Tribun Bali pada Kamis 12 Januari 2023.
Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto menuturkan, Polda Bali akan menyurati P2TP2A Tangerang, Banten guna meminta pendampingan terhadap korban pencabulan.
Baca juga: Terjadi Kasus Pelecehan Seksual di Toilet Bandara Ngurah Rai Bali, Ini Kata Angkasa Pura I
Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi rasa trauma yang dialami oleh korban yang notabenenya masih berusia di bawah umur.
“Nanti kan ada badan yang mendampingi. Nanti dari pihak Polda Bali akan bersurat ke salah satu tempat di Tangerang untuk melakukan pendampingan ke anak (korban),” ujar Kabid Humas Polda Bali kepada Tribun Bali.
Selain mencegah rasa trauma, pendampingan dilakukan agar nantinya korban tak ikut menjadi pelaku selanjutnya.
Baca juga: Sepanjang Tahun 2022, Bandara Ngurah Rai Bali Layani Lebih Dari 12 Juta Penumpang
Mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat itu menilai, pelecehan seksual tersebut dapat menular.
“Nanti ke depan akan dimintakan hasil (pemeriksaan) untuk korban. Pembinaan supaya yang bersangkutan tidak trauma dan tidak melakukan juga.”
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.