Berita Bali
Polda Bali Akan Surati P2TP2A Tangerang, Minta Korban Pencabulan di Bandara Ngurah Rai Didampingi
Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) menyampaikan tindak lanjutnya soal kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) menyampaikan tindak lanjutnya soal kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 4 Januari 2023 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto saat ditemui Tribun Bali pada Kamis 12 Januari 2023.
Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto menuturkan, Polda Bali akan menyurati P2TP2A Tangerang, Banten guna meminta pendampingan terhadap korban pencabulan.
Baca juga: Terjadi Kasus Pelecehan Seksual di Toilet Bandara Ngurah Rai Bali, Ini Kata Angkasa Pura I
Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi rasa trauma yang dialami oleh korban yang notabenenya masih berusia di bawah umur.
“Nanti kan ada badan yang mendampingi. Nanti dari pihak Polda Bali akan bersurat ke salah satu tempat di Tangerang untuk melakukan pendampingan ke anak (korban),” ujar Kabid Humas Polda Bali kepada Tribun Bali.
Selain mencegah rasa trauma, pendampingan dilakukan agar nantinya korban tak ikut menjadi pelaku selanjutnya.
Baca juga: Sepanjang Tahun 2022, Bandara Ngurah Rai Bali Layani Lebih Dari 12 Juta Penumpang
Mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat itu menilai, pelecehan seksual tersebut dapat menular.
“Nanti ke depan akan dimintakan hasil (pemeriksaan) untuk korban. Pembinaan supaya yang bersangkutan tidak trauma dan tidak melakukan juga.”
“Karena itu (pelecehan seksual) sepertinya bisa berkembang biak. Jangan sampai anak ini trauma dan ada keinginan juga. Jangan sampai terjadi,” tambah Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.
Baca juga: Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Bandara Ngurah Rai Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Polda Bali
Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto menuturkan, pihaknya masih mendalami adanya indikasi penyimpangan seksual yang diderita oleh tersangka yakni Ferdinandus Bele Sole.
“Masih didalami. Apakah yang bersangkutan ada kelainan atau langsung saja menyukai anak itu,” ujarnya.
Di akhir, polisi dengan pangkat melati III itu menjelaskan, berkas perkara kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Ferdinandus Bele Sole segera rampung dalam 20 hari ke depan.
“Kita harap 20 hari ke depan berkas bisa selesai, sehingga bisa dikirim ke Kejaksaan. Kita berharap secepatnya. Kita berharap cepat P21,” pungkas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) menahan seorang dosen asal NTT pada 5 Januari 2023 lalu.
Pria yang diketahui bernama Ferdinandus Bele Sole itu ditahan pihak Ditreskrimum Polda Bali lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukannya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Rabu 4 Januari 2023 lalu.
Dikonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, dirinya membenarkan adanya penahanan tersebut.
“Iya sudah kami tahan orangnya,” ungkap Kabid Humas Polda Bali saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Selasa 10 Januari 2023.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kabid Humas Polda Bali, kejadian bermula ketika korban bernisinial SK (13) dan kedua orang tuanya hendak bertolak ke Jakarta pada Rabu 4 Januari 2023.
Sekitar pukul 16.00 WITA, SK pergi ke toilet yang berada di Gate 3 keberangkatan domestik, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Saat hendak masuk ke toilet, SK melihat ada seseorang yang mengikutinya dari belakang yang disinyalir sosok tersebut adalah Ferdinandus Bele Sole.
SK tak menaruh curiga terhadap Ferdinandus Bele Sole lantaran menganggap Bele Sole juga akan kencing di toilet.
Namun, tanda kecurigaan korban mulai muncul ketika Ferdinandus Bele Sole disebut sempat melirik ke kemaluan korban saat kencing.
“Namun sempat melirik kemaluan korban,” sebagaimana informasi kronologi kejadian yang diberikan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.
Usai kencing, korban kemudian pergi ke wastafel untuk mencuci tangannya. Korban sempat beradu pandangan dengan Ferdinandus Bene Sole dan merasa seperti terhipnotis.
Korban kemudian dituntun oleh tersangka untuk masuk ke bilik kamar mandi.
Di dalam bilik kamar mandi, tersangka meminta SK untuk membuka celananya. SK sempat menolak permintaan tersebut. Namun lantaran dipaksa oleh tersangka, SK mau membuka celananya.
Kemaluan korban dipegang dan dimasturbasi oleh tersangka. Sementara itu, korban juga disuruh memegang kemaluan tersangka dan melakukan masturbasi hingga mengeluarkan air mani.
Setelah itu korban diperintahkan untuk bersembunyi di dalam kamar mandi dan terlapor keluar mendahului.
Selama di dalam kamar mandi, korban ketakutan, dan setelah beberapa saat, korban memberanikan diri untuk keluar dan melaporkan kejadian tersebut kepada sang ayah berinisial SD (pelapor) dan ibunya.
Sang ayah yang tak terima anaknya menjadi korban pelecehan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Security Bandara.
Security Bandara I Gusti Ngurah Rai kemudian memeriksa rekaman CCTV yang ada. Tak berselang lama, Security Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menangkap Ferdinandus Bele Sole.
Sang ayah yang diketahui juga berprofesi sebagai pengacara asal Tangerang, Banten itu juga mendatangi SPKT Polda Bali untuk melaporkan kejadian tersebut.
Keesokan harinya pada 5 Januari 2023 pukul 16.10 WITA, Polda Bali melakukan gelar perkara dengan kesimpulan menetapkan Ferdinandus Bele Sole sebagai tersangka diduga telah melakukan tidak pidana perbuatan cabul terhadap anak.
Tindak pidana tersebut telah tertuang dalam Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun tentang perlindungan anak. (*)
Berita lainnya di Pelecehan Seksual
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.