Berita Nasional

Tirta Yatra Hingga Sembahyang Purnama Tilem, Kini Umat Hindu Bisa Beribadah di Candi Prambanan

Upaya umat Hindu, menjadikan Candi Prambanan sebagai pusat rumah ibadah umat Hindu Indonesia dan dunia telah menemukan titik terang.

ist
Upaya umat Hindu, menjadikan Candi Prambanan sebagai pusat rumah ibadah umat Hindu Indonesia dan dunia telah menemukan titik terang. Umat Hindu telah mengantongi 'Pedoman Pemanfaatan Candi Prambanan', dan 'Nota Kesepakatan Pemanfaatan Candi Prambanan' yang ditandatangani oleh empat menteri dan dua gubernur. 

TRIBUN-BALI.COM - Upaya umat Hindu, menjadikan Candi Prambanan sebagai pusat rumah ibadah umat Hindu Indonesia dan dunia telah menemukan titik terang.

Umat Hindu telah mengantongi 'Pedoman Pemanfaatan Candi Prambanan', dan 'Nota Kesepakatan Pemanfaatan Candi Prambanan' yang ditandatangani oleh empat menteri dan dua gubernur.

Nota kesepakatan ditandatangani Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Nadiem Anwar Makarim).

Menteri Agama RI (Yaqut Cholil Qoumas).

Menteri Badan usaha Milik Negara RI (Erick Thohir).

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI (Sandiaga Salahuddin Uno).

dan GubernXur Daerah Istimewa Yogyakarta (Hamengku Buwono X)

Serta Gubernur Jawa Tengah (Ganjar Pranowo).

Baca juga: CANDI PRAMBANAN Untuk Aktivitas Keagamaan, SOP Ditarget Rampung Akhir Juni 2022

Baca juga: Candi Prambanan & Borobudur Kini Dapat Dimanfaatkan untuk Kegiatan Keagamaan Umat Hindu & Buddha

Upaya umat Hindu, menjadikan Candi Prambanan sebagai pusat rumah ibadah umat Hindu Indonesia dan dunia telah menemukan titik terang.

Umat Hindu telah mengantongi 'Pedoman Pemanfaatan Candi Prambanan', dan 'Nota Kesepakatan Pemanfaatan Candi Prambanan' yang ditandatangani oleh empat menteri dan dua gubernur.
Upaya umat Hindu, menjadikan Candi Prambanan sebagai pusat rumah ibadah umat Hindu Indonesia dan dunia telah menemukan titik terang. Umat Hindu telah mengantongi 'Pedoman Pemanfaatan Candi Prambanan', dan 'Nota Kesepakatan Pemanfaatan Candi Prambanan' yang ditandatangani oleh empat menteri dan dua gubernur. (Pixabay)

Dirjen Bimas Hindu, I Nengah Duija, menyampaikan langkah selanjutnya yang sedang dilakukan Ditjen Bimas Hindu RI adalah menyiapkan regulasi yang akan memfasilitasi umat Hindu dalam mengurus pemberitahuan kegiatan.

“Bimas Hindu RI mengupayakan proses birokrasi yang singkat, dan sederhana agar umat Hindu tidak kebingungan dalam mengurus pemberitahuan kegiatan keagamaan di Candi Prambanan,” ungkapnya pada Senin (11/1/2023) melalui Siaran Pers Bimas Hindu RI.

14 kegiatan keagamaan Hindu, yang ditetapkan dapat dilaksanakan di Candi Prambanan selama tahun 2022 – 2026 meliputi, Hari Suci Sivaratri, Hari Suci Nyepi Nasional, Abhiseka Sivagraha, Hari Suci Galungan dan Kuningan, Hari Suci Saraswati, Banyu Pinaruh, dan Pagerwesi, Persembahyangan Hari Suci Purnama dan Tilem, Puja Tri Sandhya, Yoga Dharma Yatra atau Tirtha Yatra Sadhana.

Pendidikan dan pelatihan pandita dan pinandita, pendidikan dan pelatihan srati dan pelaksana yadnya, pengkajian tentang aspek arsitektur, nilai religi, budaya sosial, dan ekonomi Hindu.

Sadhana Camp / Jambore anak-anak pasraman dan pemuda pemudi Hindu, dan seminar / konferensi/ sabha Hindu nasional dan internasional.

Dirjen Bimas Hindu, I Nengah Duija, menyampaikan langkah selanjutnya yang sedang dilakukan Ditjen Bimas Hindu RI adalah menyiapkan regulasi yang akan memfasilitasi umat Hindu dalam mengurus pemberitahuan kegiatan.
Dirjen Bimas Hindu, I Nengah Duija, menyampaikan langkah selanjutnya yang sedang dilakukan Ditjen Bimas Hindu RI adalah menyiapkan regulasi yang akan memfasilitasi umat Hindu dalam mengurus pemberitahuan kegiatan. (Istimewa)

Dirjen Duija juga mengajak umat Hindu di Indonesia dan dunia untuk berkunjung dan ke Candi Prambanan.

“Kami mengundang umat Hindu dari berbagai daerah bahkan dunia untuk beribadah ke Candi Prambanan.

Apalagi beribadah yang dilakukan di bawah lima orang bisa langsung ke lokasi tanpa perlu mengurus pemberitahuan,” tutupnya. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved