Berita Buleleng

Juru Parkir di Buleleng Mengeluh Target Retribusi Parkir Meningkat Rp 140 Ribu

Puluhan juru parkir mendatangi kantor Dinas Perhubungan Buleleng, Senin (16/1). Mereka datang untuk menyampaikan rasa keberatan

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ratu Ayu Astri Desiani
Sejumlah juru parkir di Buleleng saat mesadu ke Dinas Perhubungan Buleleng, terkait peningkatan target retribusi parkir, Senin (16/1) 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Puluhan juru parkir mendatangi kantor Dinas Perhubungan Buleleng, Senin (16/1). Mereka datang untuk menyampaikan rasa keberatan terkait keputusan pemerintah, yang menaikan target retribusi parkir menjadi sekitar Rp 140 ribu per shift, per hari mulai 1 Januari 2023. Kenaikan ini dilakukan mengingat PAD retribusi parkir pada 2023 ini ditingkatkan menjadi Rp 8,2 Miliar. 

Salah satu juru parkir di Jalan Erlangga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Ketut Suka Laba mengatakan, pada 2022 lalu pihaknya hanya ditarget Rp 75 ribu per hari, per shift untuk disetorkan ke kas daerah. Jumlah itu pun dinilai Ketut Suka sejatinya cukup berat. Mengingat jumlah kendaraan yang parkir di tempat ia bekerja hanya sedikit. 

"Kenaikan target ini memberatkan hati para juru parkir, karena kenaikannya sangat signifikan. Per hari itu saya dapar markir sekitar Rp 140 ribu, kadang kurang. Upah yang saya dapatkan 30 persen dari jumlah setoran. Dapat untung untuk beli makan saja," katanya. 

Ketut Suka pun mengaku akan mengikuti kebijakan dari pemerintah. Namun apabila target tersebut tidak dapat tercapai, ia berharap pemerintah dapat memaklumi. "Kebijakan ini tetap kami dukung, tapi belum tentu hasilnya bisa sesuai dengan target. Tergantung ramai atau tidaknya kendaraan yang parkir saja. Per motor itu kami pungut Rp 1000, kalau mobil Rp 2000," ucap pria yang bekerja sebagai juru parkir sejak 1995 ini. 

Senada juga disampaikan I Wayan Ariasa (62), juru parkir di ruas jalan Diponegoro, Kecamatan Buleleng mengaku tidak setuju apabila target retribusi parkir dinaikan hingga Rp 140 ribu. Sebab rata-rata ia hanya mampu memungut parkir hingga Rp 90 ribu atau Rp 100 ribu per hari, dengan enam jam kerja. "Kalau tahun kemarin saya dapat target Rp 62 ribu per hari. Per tanggal 12 Januari ini naik jadi Rp 140 ribu, sementara rata-rata retribusi parkir yang saya dapat hanya Rp 100 ribu. Dapat lebih sedikit untuk makan atau beli bensin," terangnya. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Buleleng, Gede Gunawan AP mengatakan, Pemkab Buleleng bersama DPRD Buleleng pada 2023 ini sepakat menaikan target PAD Retribusi Parkir hingga Rp 8,2 Miliar. Sementara pada 2022 targetnya Rp 5,6 Miliar, namun yang terealisasi hanya mencapai 49 persen. 

Agar target PAD ini tercapai, pihaknya pun menggenjot 300 juru parkir yang ada di Buleleng untuk meningkatkan retribusi parkir per harinya. Ia pun berharap para juru parkir dapat mengikuti kebijakan ini. Apabila kedepan ada beberapa juru parkir yang tidak mampu mencapai target, pihaknya akan melakukan analisa dalam tiga bulan kedepan. 

"Ketika target tidak tercapai kami akan tanyakan alasannya apa. Misalnya karena kendaraan sepi, kami akan catat itu untuk dilaporkan kepada pimpinan (Pj Bupati,red) dan DPRD. Kami juga tidak mudah percaya dengan alasan itu, jadi nanti juru parkir akan kami rolling. Kalau memang antara si A dan si B hanya dapat Rp 100 ribu per hari, berarti menang benar kendaraan di lokasi itu sepi," jelasnya. 

Selain itu agar target PAD dapat tercapai, pihaknya telah memetakan beberapa ruas jalan yang berpotensi untuk dicarikan retribusi parkirnya. Salah satunya Jalan Tasbih dan Jalan Merak, Kecamatan Buleleng. "Akan kami SK Bupatikan, karena pungutan harus dilakukan atas aturan yang jelas. Kami akan jajaki lagi beberapa ruas jalan yang berpotensi," tandasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved