Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara oleh Jaksa, Lebih Ringan Ketimbang Ferdy Sambo

Putri Candrawathi dituntut hukum lebih ringan ketimbang sang suami Irjen Ferdy Sambo.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

Putri Candrawathi Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara oleh Jaksa, Lebih Ringan ketimbang Ferdy Sambo

TRIBUN-BALI.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut hukum lebih ringan ketimbang sang suami Irjen Ferdy Sambo.

Adapun Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar hari ini, Rabu 18 Januari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Tuntutan jaksa tersebut lebih ringan dibandingkan Ferdy Sambo.

Selain itu itu, tututan delapan tahun penjara tersebut masih dikurangi dengan masa tahanan.

Baca juga: Bharada E Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Kemungkinan Tak Akan Dituntut Bebas, Ini Kata Pakar

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Tepat ketika jaksa membacakan tuntutan, pengunjung bersorak riuh. Sampai-sampai, Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso memperingatkan pengunjung untuk tetap tenang. 

Hakim lantas bertanya ke Putri apakah dirinya mengerti tuntutan jaksa atau hendak berkonsultasi ke tim pengacara.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023. (Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

"Saudara terdakwa, Saudara mengerti atau mau konsultasi pada penasihat hukum Saudara? Silakan," kata Hakim Wahyu. 

Putri lantas mengangguk dan beranjak menghampiri tim kuasa hukum di meja samping. 

Tak berapa lama, dia kembali duduk di kursi terdakwa di hadapan Majelis Hakim. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved