ETLE di Bali
ETLE di Tabanan Molor, Masih Tunggu Arahan Korlantas Mabes Polri
Penerapan ETLE (Electronic Traff Law Enforcement) pada Januari 2023 di Tabanan, molor.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Penerapan ETLE (Electronic Traff Law Enforcement) pada Januari 2023 di Tabanan, molor. Itu dikarenakan Polres Tabanan masih menunggu arahan Korlantas Mabes Polri. Sebab, penerapan tersebut harus sesuai dengan petunjuk dan arahan Mabes Polri.
Akibatnya, pelanggar sampai saat ini belum dapat ditindak secara manual. Karena memang belum ada ijin dari pusat maupun dari Dirlantas Polda Bali. Sehingga, marak kasus pelanggaran oleh pengendara di lapangan. Seperti halnya, pelanggaran
pemakaian helem, penggunaan knalpot brong, melawan arus. Terlebih lagi, anak di bawah umur yang sudah mengendarai kendaraan di jalan raya.
“Sampai saat ini belum ada (arahan dari Korlantas Polri). Jadi belum bisa bulan ini,” ucapn Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Kanisius Pranata.
Untuk saat ini, sambungnya, pihaknya baru dalam pemasangan operator. Pemasangan ini, seperti di Jalan Pahlawan, traffic light DPR Tabanan, traffic light Kediri, dan Patung Adipura. Dan titik yang lainnya masih di pemasangan dasar tiang. Akan ada ada sembilan titik pemasangan ETLE.
“Untuk penerapan, itu yang belum. Kalau piranti kami sudah siap,” jelasnya.
Kanisius mengaku, bahwa penindakan kepada para pelanggar tidak dilakukan. Sehingga, hanya bersifat teguran. Alasannya juga dikarenakan tilang manual belum bisa sebab masih menunggu ijin dari Dirlantas Polda Bali. Sehingga, pelanggar yang didominasi masyarakat tak menggunakan helem, maka hanya sebatas teguran. Namun, di sisi lain, sosialisasi ETLE sudah pihaknya selenggarakan. Misalnya sosialisasi ke desa desa dan juga pemasangan banner.
“Yang kami gencarkan ialah ke siswa-siswi atau pelajar. Kami lakukan setiap saat baik di sekolah atau ruang-ruang publik,” bebernya. (*).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.