Berita Bali

Bawa 70 Paket Sabu Disimpan di Semak-Semak di Kuta, Dua Sekawan ini Terancam 20 Tahun Penjara

Oman (32) dan Fazrin Ayatullah (34) telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Sabu - Bawa 70 Paket Sabu Disimpan di Semak-Semak di Kuta, Dua Sekawan ini Terancam 20 Tahun Penjara 

Atas pengakuan Fazrin, petugas lalu mengamankan Oman ketika sedang berada di pantai Double Six, Kuta. 


Dari keterangan Oman, sabu yang akan diedarkan disimpan di semak-semak Jalan Subak Sari, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Petugas bergerak ke lokasi itu, dan akhirnya menemukan 70 paket plastik klip sabu yang sedianya akan diedarkan oleh kedua terdakwa. 


Kembali diinterogasi, kedua terdakwa mengaku mendapat sabu itu dari Maibes (buron).

Keduanya bekerja mengambil tempelan, memecah kemudian menempel kembali paket sabu sesuai perintah Maibes. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved