Berita Bali
Edarkan Sabu, Yoko Terancam 20 Tahun Penjara, Ambil Tempelan 57 di Panjer Sehari Sebelum Ditangkap
Yoko Ambara (31) telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Yoko Ambara (31) telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Yoko didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diduga terlibat tindak pidana narkotik, yakni terlibat mengedarkan sabu.
Sebagaimana dakwaan JPU, Yoko pun kini terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Baca juga: Sepanjang 2022 BNNK Gianyar Amankan 63,88 Gram Sabu
"Terdakwa Yoko Ambara dikenakan dakwaan alternatif oleh jaksa penuntut. Terhadap dakwaan itu, terdakwa dan kami sebagai penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi," terang Gusti Agung Prami Paramita, Jumat, 6 Januari 2023.
Dikatakan Prami, kliennya tersebut dijerat dakwaan pertama Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua, melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Baca juga: Imbalan Rp30 Ribu Sekali Tempel, Tukang Potong Ayam Nyambi Jualan Sabu Dituntut 9 Tahun Penjara
"Sidangnya nanti dilanjutkan dengan pembuktian, yaitu mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut," sambung pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu, diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Yoko ditangkap di sebuah kamar hotel yang berada di Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan, Sabtu, 1 Oktober 2022 pukul 12.00 Wita.
Baca juga: Edarkan Sabu, Komang Mandala Divonis 7 Tahun Penjara, Ditemukan 40 Paket Sabu Siap Edar
Sehari sebelum ditangkap, terdakwa mengambil tempelan sabu sebanyak 57 paket plastik klip dengan berat seluruhnya 13,10 gram netto atas perintah Pemo.
Keesokan harinya, terdakwa diperintah oleh Pemo menempel sabu.
Saat terdakwa hendak keluar kamar hotel, datang petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar melakukan penangkapan.
Baca juga: TERUNGKAP Fakta Pembunuhan Keji di Depok, Kecewa pada Sang Istri hingga Konsumsi Sabu
Selanjutnya terdakwa dan kamar hotel digeledah dan hasilnya ditemukan puluhan paket sabu siap edar.
Selain itu diamankan juga barang bukti terkait seperti 1 bal plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah alat isap sabu (bong) dan barang lainnya.
Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku puluhan paket sabu itu adalah milik Pemo.
Terdakwa hanya bekerja mengambil tempelan, memecah sabu lalu menempel kembali sesuai perintah Pemo.
Dari pekerjaan itu terdakwa dijanjikan upah Rp 1 juta jika puluhan paket sabu itu habis terjual. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.