Berita Denpasar

Edarkan Sabu, Komang Mandala Divonis 7 Tahun Penjara, Ditemukan 40 Paket Sabu Siap Edar

Komang Mandala dijatuhi vonis pidana karena terbukti bersalah terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu. Ia pun dijatuhi hukuman 7 tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Edarkan Sabu, Komang Mandala Divonis 7 Tahun Penjara, Ditemukan 40 Paket Sabu Siap Edar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar enggan memberikan ampunan keringanan hukuman kepada terdakwa Komang Mandala Putra alias Acha Berut (37).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada terdakwa tersebut. Vonis itu sama dengan tuntutan yang telah dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


Komang Mandala dijatuhi vonis pidana karena terbukti bersalah terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu.

Baca juga: Nyambi Nempel Sabu, Driver Ojol Ini Diganjar Bui 7 Tahun, Ambil Tempelan Sabu dan Ekstasi di Dalung

Ia pun dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sesuai dakwaan pertama JPU. 


"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun, denda 1,5 miliar subsidair enam bulan penjara," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa, ditemui di PN Denpasar, Kamis, 24 Nopember 2022.


Pengacara yang tergabung di Pusat Bantun Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, atas vonis majelis hakim, terdakwa menerima.

Pun, JPU menyampaikan sikap yang sama.

"Terdakwa menerima, JPU juga menerima putusan majelis hakim," ungkap Prami. 


Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Komang Mandala ditangkap di kamar kos, Jalan Pidada 3, Ubung, Denpasar Utara, Senin, 30 Mei 2022 sekitar pukul 16.30 Wita.

Terlibatnya terdakwa dalam peredaran narkoba berawal saat dihubungi oleh Toenk (buron). Terdakwa diperintah mengambil paket sabu di pinggir Jalan Pidada. 

Baca juga: Terbukti Jadi Kurir Sabu, Sugianto Tak Dapat Keringanan Hukuman, Buruh Harian Diganjar Bui 7 Tahun


Terdakwa pun menuju tempat itu dan mengambil tempelan yang berisi 40 paket sabu.

Lalu puluhan paket itu disimpan terdakwa di kamar kos pacarnya di Jalan Pidada 3, sembari menunggu perintah lanjutan dari Toenk. 


Terdakwa pun menginap di kos pacarnya selama dua hari.

Terdakwa menyimpan sabu itu tanpa sepengetahuan pacarnya. Namun saat berada di kamar, terdakwa kemudian ditangkap oleh petugas kepolisian dari satresnarkoba Polresta Denpasar


Ternyata pergerakan terdakwa telah dipantau. Ini berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan terdakwa kerap melakukan transaksi narkoba. 

Baca juga: Dari Membeli Lalu Jadi Pengedar Sabu di Denpasar, Putu Adi Dituntut Pidana Bui 7 Tahun

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved