Berita Bali

Terbukti Jadi Kurir Sabu, Sugianto Tak Dapat Keringanan Hukuman, Buruh Harian Diganjar Bui 7 Tahun

Majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa tidak memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa Agus Sugianto (30).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Terbukti Jadi Kurir Sabu, Sugianto Tak Dapat Keringanan Hukuman, Buruh Harian Diganjar Bui 7 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa tidak memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa Agus Sugianto (30).

Terdakwa yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini diganjar pidana bui selama tujuh tahun. Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


Sugianto divonis pidana karena terbukti menjadi kurir sabu. Sekali mengambil atau menempel paket sabu, Agus menerima upah Rp50 ribu dari bandar bernama Togar. 

Baca juga: Tempel Sabu sebagai Usaha Sampingan, Driver Ojol Ini Kini Dituntut 7 Tahun Penjara


"Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut. Terdakwa divonis tujuh tahun penjara, denda Rp2 miliar subsidair satu tahun penjara," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin, 7 Nopember 2022.


"Menanggapi vonis hakim, terdakwa dan jaksa penuntut sama-sama menerima," imbuh pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Baca juga: Nekat Jadi Kurir Sabu, Pedagang ini Diganjar Pidana Bui 7 Tahun, Bawa Paket dari Banyuwangi ke Bali


Dalam amar putusan majelis hakim dinyatakan, bahwa terdakwa Sugianto telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I berupa sabu yang beratnya melebihi 5 gram.


"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Seusai dakwaan primair," ungkap Aji Silaban. 

Baca juga: Tergiur Upah Rp 10 Juta, Nekat Selundupkan Sabu dari Malaysia, Mayansah Terancam 20 Tahun Penjara


Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Agus dibekuk oleh tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Bali di kamar kos, Jalan Merpati, Tegal Kerta, Denpasar Barat, Senin, 20 Juni 2022, sekira pukul 20.25  Wita.

Dari tangan terdakwa petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 182,73 gram netto. 


Ditangkapnya terdakwa, bermula dari adanya informasi yang didapat petugas kepolisian jika di seputaran Jalan Merpati sering terjadi transaksi narkoba. Berbekal informasi itu para petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan pengamatan. 


Dari penyelidikan, petugas kepolisian berhasil meringkus terdakwa di kamar kosnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 25 paket sabu seberat 182,73 gram netto.

Selain itu diamankan juga 1 bungkus potongan isolasi, 1 buah timbangan elektronik, 1 bendel plastik klip bening dan 2 unit ponsel yang digunakan terdakwa berkomunikasi untuk transaksi. 


Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku hanya menyimpan dan menguasainya namun pemilik sabu itu adalah seseorang yang bernama Togar (buron). Pula diakui, terdakwa hanya bekerja mengambil paket sabu atas perintah Togar. 


Dari pekerjaan mengambil paket itu, memecah menjadi paket kecil dan menempelkan kembali, terdakwa menerima upah dari Togar sebesar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved