Berita Denpasar

Tergiur Upah Rp 10 Juta, Nekat Selundupkan Sabu dari Malaysia, Mayansah Terancam 20 Tahun Penjara

Tergiur Upah Rp 10 Juta, Nekat Selundupkan Sabu dari Malaysia Mayansah Terancam 20 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Narkoba -Tergiur Upah Rp 10 Juta, Nekat Selundupkan Sabu dari Malaysia Mayansah Terancam 20 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mayansah (27) telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Ia didakwa karena menyelundupkan sepuluh paket sabu yang dibawanya dari Malaysia.

Mayansah nekat melakukan hal itu lantaran tergiur upah sebesar Rp 10 juta.

Kini atas perbuatannya, ia pun terancam pidana penjara selama 20 tahun sebagaimana dakwaan yang diterapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ilustrasi Narkoba - Tergiur Upah Rp 10 Juta, Nekat Selundupkan Sabu dari Malaysia

Mayansah Terancam 20 Tahun Penjara
Ilustrasi Narkoba - Tergiur Upah Rp 10 Juta, Nekat Selundupkan Sabu dari Malaysia Mayansah Terancam 20 Tahun Penjara (Tribun Bali/Dwi S)

"Terdakwa Mayansah sudah didakwa, dan atas dakwaa jaksa penuntut, terdakwa diwakili kami sebagai penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi," terang Aji Silaban, Selasa, 25 Oktober 2022.

Pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, dengan tidak diajukan eksepsi atau keberatan, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. "Selanjutnya sidang pemeriksaan saksi," ungkap Aji Silaban.

Sementara itu dalam surat dakwaan, JPU Dewi Agustin Adiputri mendakwa terdakwa Mayansah dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, terdakwa diancam pidana dalam pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua, perbuatan terdakwa melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Mayansah diringkus saat tiba di terminal kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, Minggu, 24 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 Wita.

Bermula ketika petugas bea cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap diri dan barang bawaan terdakwa. Terdakwa sendiri baru tiba dari Malaysia menumpang pesawat Air Asia nomor flight AK 378.

Dari hasil pemeriksaan menggunakan mesin x-ray terhadap terdakwa dan barang bawaannya, ditemukan sepuluh plastik berisi sabu dengan berat keseluruhan 189,30 gram brutto.

Terdakwa mengaku sepuluh paket sabu itu diperoleh dari seseorang bernama Andre Mirza di Malaysia. Nantinya terdakwa akan serahkan kepada pihak lain sebagaimana arahan selanjutnya dari Andre. Terdakwa dijanjikan imbalan uang Rp 10 juta. CAN

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved