Berita Denpasar

Edarkan Sabu, Komang Mandala Divonis 7 Tahun Penjara, Ditemukan 40 Paket Sabu Siap Edar

Komang Mandala dijatuhi vonis pidana karena terbukti bersalah terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu. Ia pun dijatuhi hukuman 7 tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Edarkan Sabu, Komang Mandala Divonis 7 Tahun Penjara, Ditemukan 40 Paket Sabu Siap Edar 


Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 40 paket sabu siap edar seberat 6,12 gram netto. Juga diamankan 1 buah alat isap sabu (bong) dan 1 potongan pipet putih. 


Saat diinterogasi terdakwa mengaku puluhan paket sabu itu adalah miliknya.

Rencananya paket sabu itu akan ditempel oleh terdakwa atas perintah Toenk dengan imbalan upah berupa uang. Puluhan paket sabu belum diedarkan, terdakwa keburu diringkus petugas kepolisian. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved