Berita Bali
Imbalan Rp30 Ribu Sekali Tempel, Tukang Potong Ayam Nyambi Jualan Sabu Dituntut 9 Tahun Penjara
Terdakwa Adiyanto dituntut pidana penjara selama sembilan tahun. Pria yang bekerja sebagai tukang potong ayam ini dituntut karena nyambi jualan sabu
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Adiyanto (25) dituntut pidana penjara selama sembilan tahun.
Pria yang bekerja sebagai tukang potong ayam ini dituntut pidana, karena nyambi jualan narkotik golongan I jenis sabu.
Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) GA Surya Yunita pada sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca juga: Nekat Jadi Kurir Lantaran Tergiur Konsumsi Sabu Gratis, Nur Holis Terancam 20 Tahun Penjara
"Jaksa menuntut terdakwa Adiyanto sembilan tahun penjara, denda Rp 3,5 miliar subsidair enam bulan penjara," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku anggota penasihat hukum terdakwa, Rabu, 28 Desember 2022.
Oleh JPU, terdakwa Adiyanto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi, Buruh Harian Lepas ini Terancam Bui 20 Tahun
Sebagaimana dakwaan kesatu JPU, Adiyanto dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Kami akan mengajukan pembelaan tertulis, menanggapi tuntutan jaksa penuntut," ucap Prami, pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Adiyanto ditangkap di kamar kosnya, Jalan Mekar II, Pemogan, Denpasar Selatan, Rabu, 7 September 2022 sekitar jam 03.15 Wita oleh petugas kepolisian dari satuan narkoba Polresta Denpasar.
Baca juga: Didakwa Terlibat Edarkan Sabu, Feri dan Amin Terancam 20 Tahun Penjara
Terdakwa ditangkap bermula dari tertangkapnya Yeanita Dwi Lestari (terdakwa dalam berkas perkara terpisah).
Dari Yeanita diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,32 netto. Yeanita menyebut mendapat narkoba itu dari terdakwa Adiyanto.
Berbekal keterangan itu, petugas kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus terdakwa Adiyanto saat berada di kamar kosnya.
Baca juga: Terbukti Jadi Kurir Sabu, Sugianto Tak Dapat Keringanan Hukuman, Buruh Harian Diganjar Bui 7 Tahun
Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa.
Hasilnya ditemukan barang bukti 28 plastik klip berisi sabu siap edar dengan berat keseluruhan 7,22 gram netto.
Selain narkoba diamankan juga 2 timbangan elektrik, 1 alat isap sabu (bong), bendelan plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama Asbu (buron). Terdakwa disuruh menempel kembali oleh Asbu, dan diberikan imbalan Rp30 ribu sekali tempel. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali