Berita Bali
Edarkan Sabu dan Ekstasi, Buruh Harian Lepas ini Terancam Bui 20 Tahun
Yudin Sopi Yudin (33) telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Yudin Sopi Yudin (33) telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terdakwa yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini didakwa, karena diduga terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu dan ekstasi.
Atas perbuatannya itu, Yudin pun terancam pidana bui selama 20 tahun.
"Dakwaan sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Yudin dikenakan dakwaan alternatif," terang Gusti Agung Prami Paramita selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Rabu, 23 Nopember 2022.
Baca juga: Diduga Terlibat Peredaran Narkotik Jenis Sabu di Denpasar, Merio Terancam 20 Tahun Penjara
Diketahui, JPU I Made Dipa Umbara memasang dakwaan alternatif kepada terdakwa Yudin.
Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Atas dakwaan jaksa penuntut, kami tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pemeriksaan keterangan saksi-saksi," ungkap pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Baca juga: Tergiur Upah Rp10 Juta, Mayansah Nekat Selundupkan Sabu dari Malaysia
Sementara itu, diurai dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Yudin ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali di depan warung makan di Serangan, Denpasar Selatan, Rabu, 13 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 Wita.
Lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan sepeda motor sewaan yang dikendarai terdakwa.
Hasilnya ditemukan 2 plastik klip bening berisi sabu, 1 timbangan digital, 6 bendel plastik klip bening kecil, dan 1 buah ponsel.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku masih narkoba di tempat tinggalnya, yang beralamat di Jalan Sedap Malam, Kesiman, Denpasar Timur.
Baca juga: Terbukti Jadi Kurir Sabu, Sugianto Tak Dapat Keringanan Hukuman, Buruh Harian Diganjar Bui 7 Tahun
Penggeledahan pun berlanjut di kediaman terdakwa tersebut. Di sana kembali ditemukan 1 plastik klip bening berisi sabu, 1 plastik klip bening berisi 6 butir ekstasi, 1 timbangan digital dan barang bukti terkait lainnya.
Dari 3 plastik klip berisi sabu yang berhasil disita itu diperoleh berat keseluruhan 117,43 gram brutto, dan 6 butir ekstasi seberat 2,26 gram netto.
Ketika kembali diinterogasi, terdakwa mengaku narkoba jenis sabu dan ekstasi itu sedianya akan dipecah. Nantinya akan terdakwa tempel sesuai perintah Usup alias Telbig.
Dari pekerjaan mengambil, memecah dan menempel kembali paket narkoba, terdakwa mendapat upah Rp1 juta hingga Rp800 ribu dari Usup. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali