Berita Bali

Didakwa Terlibat Edarkan Sabu, Feri dan Amin Terancam 20 Tahun Penjara

Feri Handoko (38) dan Amin Khoirotus Ardian (24) telah menjalani sidang perdananya secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Didakwa Terlibat Edarkan Sabu, Feri dan Amin Terancam 20 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Feri Handoko (38) dan Amin Khoirotus Ardian (24) telah menjalani sidang perdananya secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dua sekawan ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu.

Atas perbuatannya, Feri dan Amin terancam pidana penjara selama 20 tahun. 


"Kedua terdakwa didakwa alternatif oleh jaksa penuntut. Terkait dakwaan itu, kami tidak mengajukan eksepsi (keberatan)," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Jumat, 18 Nopember 2022.

Baca juga: Terbukti Jadi Kurir Sabu, Sugianto Tak Dapat Keringanan Hukuman, Buruh Harian Diganjar Bui 7 Tahun


Dengan tidak diajukanya eksepsi, pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Beberapa saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut," ungkap Aji Silaban. 


Sementara itu, JPU Dewi Agustin Adiputri dalam surat dakwaan mendakwa kedua terdakwa tersebut dengan dakwaan alternatif.

Baca juga: Nekat Jadi Kurir Sabu dengan Imbalan Konsumsi Sabu Gratis, Andriansyah Dituntut 8 Tahun Penjara

Dakwaan pertama, perbuatan kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 


Atau kedua, perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 


Diungkap dalam surat dakwaan, bahwa kedua terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Polda Bali di kamar kos, Jalan Bikini, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Senin, 22 Agustus 2022, sekitar pukul 00.30 Wita.

Baca juga: Dari Membeli Lalu Jadi Pengedar Sabu di Denpasar, Putu Adi Dituntut Pidana Bui 7 Tahun


Terdakwa Feri dan Amin ditangkap bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan keduanya terlibat dalam peredaran gelap narkoba. 


Berhasil membekuk kedua terdakwa, pihak kepolisian selanjutnya melakukan penggeledahan.

Hasilnya ditemukan 1 paket plastik klip berisi sabu seberat 50,52 gram brutto dan 1 alat hisap sabu (bong). 


Ketika diinterogasi, kedua erdakwa mengaku bahwa paket sabu itu diperoleh dari seseorang bernama Agus.

Keduanya mengatakan, paket sabu itu nantinya akan ditempel sesuai perintah Agus.

Dari pekerjaan itu, keduanya dijanjikan upah Rp 2,5 juta oleh Agus. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved