Berita Bali

Nekat Jadi Kurir Sabu dengan Imbalan Konsumsi Sabu Gratis, Andriansyah Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Andriansyah Putra Lubis (38) dituntut pidana penjara delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Net
Ilustrasi - Nekat Jadi Kurir Sabu dengan Imbalan Konsumsi Sabu Gratis, Andriansyah Dituntut 8 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Andriansyah Putra Lubis (38) dituntut pidana penjara delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Andriansyah dituntut pidana karena dinilai terbukti menjadi kurir narkotik golongan I jenis sabu.

Terhadap tuntutan JPU, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaaan (pledoi) secara tertulis. 


"Terdakwa Andriansyah dituntut delapan tahun penjara dan pidana denda Rp1.820.000.000 subsidair enan bulan penjara," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin, 31 November 2022.

Baca juga: Nekat Jadi Kurir Sabu, Pedagang ini Diganjar Pidana Bui 7 Tahun, Bawa Paket dari Banyuwangi ke Bali


"Kami akan mengajukan pledoi tertulis," imbuh pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

Pembelaan diajukan agar kliennya mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim. 


Sementara itu dalam surat tuntutan, JPU Ni Putu Widyaningsih menyatakan, terdakwa Andriansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Baca juga: Nekat Jadi Kurir Sabu, Pedagang ini Diganjar Pidana Bui 7 Tahun, Bawa Paket dari Banyuwangi ke Bali


Sesuia dakwaan alternatif pertama JPU, perbuatan terdakwa Andriansyah dinilai melanggar pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 


Sementara itu, dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Andriansyah ditangkap di sekitaran Jalan Imam Bonjol Gang 106, Denpasar, Sabtu, 2 Juli 2022, sekira Pukul 12.00 Wita.

Terdakwa diringkus oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar karena diduga menjadi kurir sabu


Awalnya terdakwa menawarkan diri menjadi kepada Egar (buron) untuk menjadi kurir sabu. Dari pekerjaan itu, terdakwa mendapat imbalan bisa mengkonsumsi sabu secara gratis. 

Baca juga: Pesan Sabu, Napi Lapas Kerobokan ini Diganjar Bui 7 Tahun


Beberapa jam sebelum ditangkap, terdakwa diperintah oleh Egar untuk mengambil kirimkan paket sabu yang diletakan di sebuah rumah kosong, Jalan Imam Bonjol. 


Terdakwa berhasil mengambil kiriman itu dan membawa ke kosnya di Jalan Sunia Negara, Pemogan, Denpasar Selatan. Selanjutnya atas perintah Egar, paket sabu itu dipecah oleh terdakwa menjadi 41 paket.  


Namun tak berselang lama, terdakwa dibekuk petugas kepolisian dan berhasil diamankan 41 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 12,90 gram netto. 


Selain itu diamankan juga 1 buah timbangan digital, 1 kantong plastik bening berisi potongan pipet, 1 bendel plastik klip kosong, 2 buah alat isap sabu (bong) dan barang bukti terkait lainnya. 


Saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa puluhan paket sabu yang dikuasainya adalah milik Egar. Terdakwa menyatakan hanya bekerja pengambil dan menempel kembali paket sabu sesuai perintah Egar. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved