Polisi Tembak Polisi

Lewat Pledoinya, Ferdy Sambo Tolak Sejumlah Keterangan Bharada E Soal Eksekusi Brigadir J: Tak Benar

Tersangka intelktual kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabart alias Brigadir J, Ferdy Sambo telah membacakan pledoi atau pembelaan.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Kolase Tribunnews
Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. Tersangka intelektual kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabart alias Brigadir J, Ferdy Sambo telah membacakan pledoi atau pembelaan. 

Lewat Pledoinya, Ferdy Sambo Tolak Sejumlah Keterangan Bharada E Soal Eksekusi Brigadir J: Tak Benar

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA SELATAN -  Tersangka intelektual kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabart alias Brigadir J, Ferdy Sambo telah membacakan pledoi atau pembelaan.

Adapun dalam dalam pledoi tersebut terdapat sejumlah poin yang bertolak belakang dengan keterangan dari Richard Eliezer atau Bharada E.

Diketahui jika mantan Kadvi Propram Polri, Irjen Ferdy Sambo membacakan pledoi kasus Brigadir J pada Selasa 24 Januari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Menolak Keterangan Richard Eliezer

Dilansir dari Tribunnews.com, adapun poin pertama, jika Ferdy Sambo menolak pengakuan Richard Eliezer sebagai terdakwa eksekutor yang menyampaikan bahwa perencanaan pembunuhan itu sudah dilakukan di rumah Saguling III 29 beberapa saat sebelum penembakan di Duren Tiga 46.

Kemudian, Ferdy Sambo juga menolak pengakuan Richard tentang perencanaan pembunuhan di Saguling III 29 itu dengan cara memberikan perintah menembak.

Menurut Richard Eliezer sebelumnya, Sambo sempat memberikan satu kotak amunisi peluru 9 mm untuk menembak Brigadir J.

Baca juga: Putri Candrawathi Akan Jawab Soal Perselingkuhan dengan Brigadir J pada Sidang Pledoi Hari Ini

Ponit ketiga, Ferdy Sambo juga membantah cerita Richard tentang adanya pembicaraan dengan Putri Candrawathi tentang pengamanan CCTV dan penggunaan sarung tangan hitam adalah tak benar.

Menurut Ferdy Sambo pengakuan Eliezer tersebut tak dapat dibenarkan bukan cuma karena pengakuan adanya perencanaan tersebut tak dapat dibuktikan, tetapi, kesaksian Eliezer tersebut benar-benar dari hasil cerita yang tak pernah terjadi.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 19 Desember 2022.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 19 Desember 2022. (Warta Kota/YULIANTO)

“Bahwa keterangan terdakwa Richard Eliezer tersebut, adalah berdasarkan dari keterangan tunggal. Dan semua keterangan tersebut, tidak benar, tidak ada dalam fakta perisitwa, dan tidak berkeseusian dengan bukti-bukti di persidangan,” kata Sambo.

“Bahwa, sejak awal, saya tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yoshua. Karena peristiwa (pembunuhan) tersebut terjadi begitu cepat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya, juga istri saya yang telah menjadi korban pemerkosaan korban Yoshua," kata Sambo.

Putri Candrawathi akan Jawan Tudingan Peri Perintah Pengamanan Senpi Brigadir J

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi hari ini Rabu 25 Januari 2023 akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Sidang pembacaan pledoi Putri Candrawathi akan digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun pledoi tersebut disampaikan Putri usai dirinya ditutun pidanan 8 tahun penajara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Masih dilansir dari Tribunnews.com, Penasehat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, menyatakan kliennya telah siap melayangkan pleidoi hari ini. 

"Insya Allah siap," kata Arman Hanis, Minggu 22 Januari 2023.

Sementara itu, Febri Diansyah yang juga merupakan tim kuasa hukum Putri, membeberkan poin yang jadi fokus dari pleidoi nanti. 

Isi materi pleidoi Putri Candrawathi, kata Febri, sebagian besar akan mengonfrontasi pernyataan jaksa yang dinilai tidak sesuai fakta persidangan. 

Satu diantaranya mengenai pernyataan Jaksa yang menyebut Putri Candrawathi memberikan perintah untuk mengamankan senjata api (senpi) Brigadir J

Adapun perintah pengamanan senpi tersebut, kata jaksa, terjadi saat di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 lalu.

Saat itu, Ricky dan Putri sempat berbicara di dalam kamar.

Baca juga: Dituding Selingkuh, Putra Siregar: Sejak Awal Septia Yetri Opani Tahu yang Dinikahi Bukan Malaikat

"Ada satu tuduhan, kami tidak menyebutnya fakta karena tidak ada fakta di sana, yakni tuduhan penuntut umum yang mengatakan Ibu Putri meminta saksi Ricky Rizal untuk mengamankan senjata Yosua sejak di Magelang."

"Padahal tidak ada satu bukti pun dalam proses persidangan yang menunjukan Ibu Putri pernah meminta atau memerintahkan hal tersebut," kata Febri, Selasa (24/1/2023), dikutip dari YouTube MetroTvNews. 

Menurut Febri hal tersebut merupakan kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang megada-ada. 

"Penuntut umum hanya menyimpulkan dari peristiwa pengamanan senjata oleh Ricky."

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023. (Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

"Meskipun Ricky mengatakan itu atas inisiatifnya sendiri, tapi penuntut umum menyimpulkan seolah-olah itu adalah perintah dari Putri."

"Inilah salah-satu kesimpulan yang mengada-ada yang kami temukan di tuntutan," tutur Febri. 

Kemudian dalam pleidoi nanti, pihaknya juga akan menjawab terkait tudingan JPU yang seolah-olah menyebut Putri mengubah lokasi PCR ke Rumah Saguling. 

"Padahal bukti-bukti sebagain besar menunjukan bahwa memang disana lah tes PCR tersebut, karena itu merupakan standar keluarga kalau ada perjalanan dari luar daerah," tegasnya. 

Menurut Febri, sejumlah dalil tuntutan pada Putri hanya berdasarkan satu keterangan saksi saja tanpa bukti yang berkesesuaian.

Febri pun menilai jaksa melanggar prinsip hukum pembuktian asas unus testis nullus testis. 

Yakni dapat diartikan, jika keterangan saksi hanya berdiri sendiri tanpa dukungan alat bukti lainnya maka tidak memiliki kekuatan pembuktian.

"Penuntut umum hanya mendasarkan tuduhannya pada keterangan satu orang saksi saja, satu saksi itu adalah Richard Eliezer yang seolah-olah ditelan mentah-mentah," pungkasnya. 

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved