Berita Denpasar
Komisi 3 DPRD Bali Minta Pembangunan Bandara Bali Utara di Hold
Pembangunan Bandara Bali Utara yang rencananya akan menjadi Bandara kedua di Bali untuk sementara diminta untuk ditunda.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pembangunan Bandara Bali Utara yang rencananya akan menjadi Bandara kedua di Bali untuk sementara diminta untuk ditunda. Hal tersebut disampaikan oleh, Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Bali A.A. Ngurah Adhi Ardhana pada acara Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043, Jumat 27 Januari 2023.
“Kebetulan saya juga dari PDIP saya tetap menegaskan bagaimana arahan dari Gubernur terkait arahan dari Ketua Umumnya. Walaupun itu bukan resmi pemerintahan kami tanyakan. Jadi Gubernur belum ada arahan. Tapi saya tetap menunggu itu. Kami sarankan posisi yang paling aman masuk didalam holding zone,” kata, Gung Adhi.
Lebih lanjutnya ia menerangkan, jadi holding zone itu adalah kondisi yang berada diantara yang lama atau yang baru disesuaikan dengan peraturan yang ditetapkan berikutnya. Menurutnya, holding zone ini merupakan kondisi yang paling aman untuk rencana pembangunan Bandara Bali Utara saat ini. Karena menurutnya, jika melihat pada kebutuhan juga terlebih kebutuhan terhadap Bandara ini bukan sebatas di Bandara Ngurah Rai.

“Ini kan sudah overload (Bandara Ngurah Rai) sesuai dengan keterangan dari Kadishub dan Angkasa Pura Tahun 2027 sudah stag. Jadi terjadi kesulitan keluar masuknya Bandara dengan situasi kemampuan infratruktur darat yang kita punya. Jadi seandainya pariwisata akan berkembang tentu membutuhkan pintu akses yang baru itu kita pahami,” imbuhnya.
Namun dengan adanya arahan dari Ketua Umum PDIP, Gung Adhi menyarankan mungkin diposisi rencana pembangunan Bandara Bali Utara dilakukan holding (penundaan) dulu sementara ini. “Yang menyesuaikan atas aturan berikutnya kalau ada aturan yang oke jalan,” tandasnya.
Rencana pembangunan Bandara Bali Utara ini juga telah masuk di RTRW 2019-2042 dan saat ini kata Gung Adhi, saat ini tergantung pada Gubernur Bali, bagaimana intinya karena semua pihak sama-sama sudah paham bahwa Bali butuh akses baru. “Tapi penghormatan saya pada Ketua Umum adalah seperti itu jadi kami sarankan seperti itu,” katanya
Ia juga menjelaskan apa saja kendala awal ketika akan merealisasikan pembangunan Bandara Bali Utara diantaranya, pertama tentang kajian lahan. Kajian lahan yang lama setelah dikaji tidak naik ada permasalahan lalu diarahkan ke darat, lalu darat karena ada kajian bahwa Pemprov Bali memiliki lahan yang cukup. Dan terkait dengan kemampuan dari investor yang menyatakan mampu segala macam itukan diluar daripada kebijakan karena ada juga dihubungkan dengan situasional permasalahannya terutama permasalahan lahan. Kalau kita dijebak seperti itu agak sulit.
Ia juga menekankan yang jelas saat ini lokasi yang terbaik untuk pembangunan Bandara Bali Utara ada di utara barat di Sumberklampok sementara dari kajian lahan. Disana juga terdapat lahan milik Pemprov namun tidak semua dan ada sebagian tanah dari Taman Nasional yang kebetulan saat ini sudah tidak ada tanamannya.
“Kebutuhan ya? Ya kita butuh menurut analisa kementerian, ada analisa dari Dinas, Angkasa Pura dan sebagainya. Pertumbuhan pariwisata kita butuh. Sehingga jelas fakta kita butuh akses,” sebutnya.
Sementara terkait penentuan lokasi (penlok) secara di Perda juga menyebutkan bahwa DPRD hanya menaruh posisi gambar tapi didalam pasal disebutkan di kabupaten Buleleng. Pihaknya juga masih menanti penlok yang tepat dimana untuk pembangunan ini.
“Cuma sekali lagi itu masih dalam posisi yang kami sarankan untuk masuk holding zone. Hari Senin kita mau sepakati karena kalau batas waktu sudah habis sebelum tanggal 15 harus sudah masuk ke Kementerian Dalam Negeri. Batas waktu hanya dua bulan dari surat menteri ATR BPN terkait dengan hasil rapat lintas sektor antar Gubernur dengan seluruh Bupati/Walikota di Bali,” tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.