Super Ball

7 Oknum Suporter Terancam 10 Tahun Penjara, Buntut Pengerusakan Kantor Arema FC

Sebanyak tujuh oknum suporter ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan kantor Arema FC. Mereka terancam hukuman 9 dan 10 tahun penjara.

NUGRAHA PERDANA/KOMPAS.COM
Puluhan pemuda atau Arek Malang mendatangi Kantor Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan, Kota Malang pada Minggu (29/1/2023) siang. 

Budi Hermanto, mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang kepada pelaku anarkis.

Ia juga mengatakan kasus ini masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.

"Akan kami kejar terus dan tidak menutup kemungkinan, pelaku akan bertambah," tuturnya.

(BolaSport.com/Ibnu Shiddiq NF)

Artikel ini telah tayang di BolaSport.com dengan judul Buntut Pengerusakan Kantor Arema FC, 7 Oknum Suporter Terancam 10 Tahun Penjara

Sumber: BolaSport.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved