Super Ball

7 Oknum Suporter Terancam 10 Tahun Penjara, Buntut Pengerusakan Kantor Arema FC

Sebanyak tujuh oknum suporter ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan kantor Arema FC. Mereka terancam hukuman 9 dan 10 tahun penjara.

NUGRAHA PERDANA/KOMPAS.COM
Puluhan pemuda atau Arek Malang mendatangi Kantor Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan, Kota Malang pada Minggu (29/1/2023) siang. 

TRIBUN-BALI.COM - Sebanyak tujuh oknum suporter ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan kantor Arema FC. Mereka terancam hukuman 9 dan 10 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, sekelompok oknum suporter menggelar aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Kantor Arema FC pada Minggu (29/1/2023).

Kantor klub berjulukan Singo Edan dirusak dengan cara dilempari batu hingga menyebabkan dua orang penjaga dan seorang warga terluka.

Imbas kericuhan tersebut, sebanyak 107 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Ballroom Sanika Satyawad Polresta Malang.

Baca juga: Profil Rezaldi Hehanusa, Pemain Anyar Persib Bandung yang Diboyong dari Persija Jakarta Musim Ini

Dari 107 orang itu ditetapkan tujuh orang sebagai dalang pengerusakan kantor Arema FC.

Lima tersangka disangkakan pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pengroyokan yakni Adam (24), Muhammad Fauzi (24), Nauval Maulana (21), Aryon Cahya (29), dan Kholid Aulia (22).

Mereka disebut sengaja merusak barang dan atau melakukan kekerasan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Adam Rizky berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot, sementara Muhammad Fauzi membawa plastik berisikan cat yang dilempar ke kantor Arema FC.

Baca juga: Spaso Tak Setuju Egy dan Witan Disebut Alami Penurunan Karir Mentas di Liga 1, Justru Sebaliknya

Lalu, Nauval Maulana membawa bom asap dan pipa besi sekaligus melakukan pemukulan kepada korban.

Adapun Aryon Cahya melakukan penendangan dan pemukulkan kepada korban, serta Kholid Aulia melakukan pelemparan batu.

Dua tersangka lainnya yaitu Muhammad Fery alias Ferry Dampit (37) dan Fanda Harianto alias Ambon Fanda (34) dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ferri Dampit disebut berperan sebagai koordiantor dan pemberi tugas dalam aksi demo.

Ambon Fanda berperan melakukan konsolidasi massa dan melakukan pertemuan sebelum aksi di Stadion Gajayana Kota Malang.

"Kami melakukan upaya paksa terhadap pelaku yang merusak. Kami baru mengamankan beberapa orang, dan kami akan dalami," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto ddikutip dari kompas.com.

Baca juga: Persebaya Tujuh Kali Tak Terkalahkan di Liga 1, Aji Santoso Beri Peringatan

Pihaknya juga mengamankan 89 barang bukti yang terdiri dari bendera besar, 41 buah batu, 13 bom asap, 10 flyer, 3 suar api, tiga kantong platik cat, tiga mannegquin yang dirusa, dan 2 kaleng cat semprot.

Halaman
12
Sumber: BolaSport.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved