Berita Bali
ELG Tak Terima Disuruh Aborsi Kekasihnya di Bali, Hendak Dibungkam dengan Rp 150 Juta
ELG dipaksa menggugurkan kandungan mantan kekasihnya, tidak mau bertanggungjawab
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang wanita asal Tanggerang berinisial ELG (27) diduga menjadi korban paksaan menggugurkan kandungan oleh kekasihnya berinisial FSB (28) di Denpasar.
Tak terima, ELG memilih maleposkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar.
Kuasa Hukum ELG, Siti Sapurah menjelaskan, kejadian bermula saat kliennya menjalin hubungan dengan terlapor berinisial FSB pada 2018.
ELG hamil, mengandung anak hasil hubungannya dengan FSB pada April 2021.
Baca juga: Doyan Berhubungan Badan, NM dan Pacarnya 7 Kali Aborsi, Janin Disimpan di Kotak Makanan
Namun, diduga tak ingin bertanggung jawab, FSB mengajak ELG untuk menggugurkan kandungan.
“Saya dan tim hadir untuk seorang anak, yang punya hak hidup untuk dilahirkan di dunia atas nama cinta. Tapi ada seseorang yang ingin menghilangkan hak hidup dia. Itulah yang saat ini, sebagai kuasa hukumnya, saya melakukan laporan tentang percobaan pembunuhan atau percobaan aborsi terhadap seorang anak, yang sengaja ingin dihilangkan hak hidupnya,” jelas Siti Sapurah kepada media, Kamis 2 Februari 2023.
Siti Sapurah menjelaskan, klienya telah menempuh beberapa langkah dalam memperjuangkan hak anak yang dikandungnya.
Namun, FSB sejak awal sudah merespons kabar kehamilan ELG dengan tidak baik.
Sementara ELG menjelaskan, mantan kekasihnya tersebut memang tidak mau bertanggungjawab.
“Dia mencari cara untuk ngilangin bayi dalam kandungan saya, melalui teman dia yang seorang bidan. Dia juga coba nego ke saya untuk minum obat ini atau ini, tapi saya gak mau,” ungkap ELG.
Akhirnya, pihak keluarga ELG dan FSB sempat mengadakan pertemuan.
Namun, dalam pertemuan tersebut tak menemui titik temu.
“Sempat diadakan pertemuan keluarga antara kelurga saya dengan keluarga FSB, namun sama saja orangtua FSB mengajurkan untuk melakukan aborsi. Saya dan keluarga tetap teguh tidak mau,” jelasnya.
ELG bahkan sempat diming-imingi untuk diajak menikah siri pada usia kandunganya yang saat itu telah berumur 5 atau 6 bulan.
“Saya sempat diajak nikah keluar Bali, namun nantinya berubah untuk diajak nikah siri. Saya yang sudah dalam kondisi kandungan yang besar pun pasrah dan mengiyakan ajakan nikah siri. Namun sampai selesai melakukan persyaratan dokumen pengajuan pernikahan di KUA, FSB telepon saya bahwa dokumenya disita oleh orangtuanya sendiri,” jelas ELG.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.