Berita Karangasem

Ibu Rumah Tangga Diamankan Polres Karangasem Karena Edarkan Sabu-sabu!

Ni Putu A (48), wanita asal Singaraja, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Karangasem, Selasa (31/1/2023) siang hari.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/dwi suputra
Ilustrasi -Ni Putu A (48), wanita asal Singaraja, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Karangasem, Selasa (31/1/2023) siang hari. 

TRIBUN-BALI.COM -  Ni Putu A (48), wanita asal Singaraja, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Karangasem, Selasa (31/1/2023) siang hari.

Wanita berprofesi ibu rumah tangga, diamankan dikosnya di Banjar Dinas Kubu, Desa Kubu, Kecamatan Kubu.

Wanita rambut pirang, diamankan karena ditemukan narkoba jenis sabu di kosannya.

Petugas mengamankan sebanyak 29 paket, yang sudah siap untuk diedarkan.

Rinciannya 15 paket beratnya seekitar 0,48 gram, 8 paket dengan berat 0,24 gram, sisanya 6 paket masing -msing 0,22 gram.

Baca juga: Diamankan 4,6 Kg Ganja dan 3,51 Gr Sabu, 7 Penyalahguna Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Gianyar

Baca juga: Pesan Narkoba dari Kanada ke Bali, WN Rusia ini Divonis 7,5 Tahun Penjara

Ilustrasi - Ni Putu A (48), wanita asal Singaraja, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Karangasem, Selasa (31/1/2023) siang hari.

Wanita berprofesi ibu rumah tangga, diamankan dikosnya di Banjar Dinas Kubu, Desa Kubu, Kecamatan Kubu.

Wanita rambut pirang, diamankan karena ditemukan narkoba jenis sabu di kosannya.

Petugas mengamankan sebanyak 29 paket, yang sudah siap untuk diedarkan.

Rinciannya 15 paket beratnya seekitar 0,48 gram, 8 paket dengan berat 0,24 gram, sisanya 6 paket masing -msing 0,22 gram
Ilustrasi - Ni Putu A (48), wanita asal Singaraja, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Karangasem, Selasa (31/1/2023) siang hari. Wanita berprofesi ibu rumah tangga, diamankan dikosnya di Banjar Dinas Kubu, Desa Kubu, Kecamatan Kubu. Wanita rambut pirang, diamankan karena ditemukan narkoba jenis sabu di kosannya. Petugas mengamankan sebanyak 29 paket, yang sudah siap untuk diedarkan. Rinciannya 15 paket beratnya seekitar 0,48 gram, 8 paket dengan berat 0,24 gram, sisanya 6 paket masing -msing 0,22 gram (Tribun Bali/dwi suputra)

 

Ni Putu A mengatakan, barang yang siap diedarkan didapat dari orang tak dikenal.

Yang bersangkutan beli 5 gram seharga Rp 5,5 juta, dengan cara mengunakan sistem tempel.

Tersangka ambil barang dekat kosan.

"Saya melakukan ini biaya sehari - hari," ungkap Putu, Jumat (3/2/2023).

Tersangka jual barang dengan harga variatif.

Untuk paket dengan berat 0.48 gram dijual seharga 600 ribu, sedangkan paket dengan berat 0.24 gram dijual 250 ribu, dan berat 0.22 gram dijual 150 ribu.

"Ada yang sudah digunakan dengan suami,"akui Ni Putu A dengan raut wajah sedih.

Kapolres Karangasem, AKBP Ricko AA taruna, didampingi Wakapolres Karangasem serta Kasat Narkoba Polres Karangasem mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat jika ada peredaran narkoba di daerah itu.

Petugas langsung melakukan penyelidikan.

Tim langsung gelar penyelidikan intensif.

Kemudian sekitar pukul 11.00 WITA, petugas gelar penangkapan dan disaksikan beberapa saksi.

Petugas langsung lakukan penggeledahan di badan, tapi tak ditemukan.

Akhirnya pengeledahan dilakukan ke kamarnya, didapati tas berwarna biru.

"Tersangka bersama suaminya membeli barang sebanyak 5 gram seharga Rp 5,5 juta dari orang tak dikenal.

Orang tersebut masih lidik oleh Satresnarkoba,"ungkap AKBP Ricko AA Taruna, Jumat (3/2/2023).

Kemudian barang yang dibeli dikemas seperti paket untuk diedarkan.

Bersangkutan mengemas paket dengan suaminya, Komang S.

"Suami masih proses pencarian. Mereka tinggal di kos sejak 2016. Saat melakukan pengeledahan disaksikan langsung masyarakat,"tambah Ricko.

Barang bukti yang diamankaan 29 paket jenis sabu-sabu, dengan total berat keseluruhan 10,44 gram bruto dan nettonya 4,58 gram.

Selain itu diamankan 2 handphone, alat hisap (bong), timbangan digital, gunting, 1 bendel pipet, 1 botol tempat klip, korek api, tabung kaca, serta lakban besar.

Akibat tindakannya, pelaku dikenai pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 jo pasaal 132 ayat 1 UU RI No.35 Thn. 2009 tentang narkotika. Hukuman penjara minimal 5 tahun penjara, dan maksimalnya 20 tahun penjara. Denda minimal yakni 1 milliar, sedangkan untuk maksiml 10 milliar. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved