Berita Bali
Pesan Narkoba dari Kanada ke Bali, WN Rusia ini Divonis 7,5 Tahun Penjara
Terdakwa Warga Negara (WN) asal Rusia ini divonis bersalah, karena menguasai narkotik golongan I. Ia memesan narkoba tersebut dari Kanada
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Artem Dzyuba (37) divonis pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun).
Terdakwa Warga Negara (WN) asal Rusia ini divonis bersalah, karena menguasai narkotik golongan I jenis Delta-9 tetrahydrocannabinol (THC) dengan berat total 570 gram bruto.
Artem mendapat narkoba ini dengan cara memesan dari Kanada.
Baca juga: BNNP Bali Prediksi Kasus Narkoba Masih Meningkat di Tahun 2023, Faktor Geo-Politik Global
Amar putusan terhadap terdakwa Artem telah dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Hari Supriyanto dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Terdakwa Artem diputus tujuh tahun dan enam bulan penjara, denda Rp 3,2 miliar subsidair satu tahun penjara," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Senin, 23 Januari 2023.
Aji Silaban mengatakan, vonis hakim turun satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelum oleh JPU, Artem dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan (8,5 tahun).
Baca juga: David Pesan Narkoba Ratusan Gram dari Amerika, Penyelidikan Polres Buleleng Diawali Paket Misterius
"Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa dan jaksa penuntut masih pikir-pikir," ungkap pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, bahwa terdakwa Artem telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotik golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Terdakwa pun melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sesuai dakwaan kedua JPU.
Baca juga: Kasus Narkoba Diprediksi Masih Meningkat Tahun 2023, Ini Langkah Seribu BNNP Bali
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Artem diringkus di halaman sebuah guest house di seputaran Jalan Pantai Brawa, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Rabu 22 Juni 2022 sekitar Pukul 17.00 Wita.
Dari terdakwa disita barang bukti narkotik golongan I jenis Delta-9 tetrahydrocannabinol (THC) dengan berat total 570 gram bruto.
Terdakwa mendapat narkotik itu dengan cara memesan dari negara Kanada untuk dikirim ke Indonesia melalui jasa pengiriman.
Sehari sebelum ditangkap, paket yang dipesan terdakwa tiba di Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Baca juga: BNNP Bali Prediksi Kasus Narkoba Masih Meningkat di Tahun 2023, Faktor Geo-Politik Global
Kemudian petugas Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap paket milik terdakwa menggunakan mesin X-Ray. Juga dilakukan pemeriksaan fisik.
Hasilnya ditemukan barang-barang mencurigakan. Lalu petugas melakukan pengetesan menggunakan narcotics test.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.